Kasus First Travel
Di Persidangan, Anniesa Hasibuan si Bos First Travel Klaim Telah Bayar Refund Secara Bertahap
Ia mengatakan, setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalah yang menanggung biayanya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Sobandi meminta kuasa hukum atau para terdakwa memberi tanggapan setelah mendengarkan tiga dari enam orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangannya dalam sidang ke-3 kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018),
Tanggapan atas keterangan para saksi akhirnya disepakati diberikan langsung oleh terdakwa, yakni Anniesa Hasibuan.
Dalam tanggapannya Anniesa mengatakan, biaya tambahan atau carter kepada para calon jemaah umrah diberlakukan karena kendala visa pada Mei 2017.
"Untuk refund sudah dibayarkan secara bertahap, tapi memang saya belum kroscek ke agen," kata Anniesa kepada majelis hakim.
Ia mengatakan, setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalah yang menanggung biayanya.
"Kami yang menanggung biayanya dari pihak manajemen," kata Anniesa.
Baca: Pengakuan Mantan Karyawan First Travel : Bagi Mereka Makanan Biasa, Kalau Buat Saya Jantungan
Mengenai kesaksian agen atas nama Dewi yang mengatakan dana umrah disetor perorang, Anniesa membantahnya.
"Di bundel satu grup oleh dia jadi sekaligus," katanya.
Anniesa menjelaskan, di perjanjian dengan agen dalam syarat perjanjian umrah promo (SKUP) ada ketentuan reschedule sampai 5 kali.
"Jadi pengunduran waktu atau reschedule bisa sampai 5 kali ada di SKUP," katanya.
Menurutnya selama 7 tahun, First Travel tidak memakai artis.
"Tapi pada tahun ke-8 atau 2017, baru pake artis," katanya.
Baca: Ketiga Terdakwa Kasus Penipuan First Travel Serius Menyimak Jalannya Persidangan
Ia mengatakan, tertundanya jemaah berangkat karena masalah visa diboikot sehingga ada kerugian besar di First Travel.