Kasus First Travel
Di Persidangan, Anniesa Hasibuan si Bos First Travel Klaim Telah Bayar Refund Secara Bertahap
Ia mengatakan, setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalah yang menanggung biayanya
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang kedua kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018).
Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya, Martono dan Tri Suheni.
Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.
"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.
Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang. (Budi Sam Law Malau)
Berita Terkait