Kasus First Travel

Di Persidangan, Anniesa Hasibuan si Bos First Travel Klaim Telah Bayar Refund Secara Bertahap

Ia mengatakan, setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalah yang menanggung biayanya

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang kedua kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018). 

Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya, Martono dan Tri Suheni.

Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.

"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.

Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved