Kasus First Travel
Di Persidangan, Anniesa Hasibuan si Bos First Travel Klaim Telah Bayar Refund Secara Bertahap
Ia mengatakan, setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalah yang menanggung biayanya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Sobandi meminta kuasa hukum atau para terdakwa memberi tanggapan setelah mendengarkan tiga dari enam orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangannya dalam sidang ke-3 kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018),
Tanggapan atas keterangan para saksi akhirnya disepakati diberikan langsung oleh terdakwa, yakni Anniesa Hasibuan.
Dalam tanggapannya Anniesa mengatakan, biaya tambahan atau carter kepada para calon jemaah umrah diberlakukan karena kendala visa pada Mei 2017.
"Untuk refund sudah dibayarkan secara bertahap, tapi memang saya belum kroscek ke agen," kata Anniesa kepada majelis hakim.
Ia mengatakan, setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalah yang menanggung biayanya.
"Kami yang menanggung biayanya dari pihak manajemen," kata Anniesa.
Baca: Pengakuan Mantan Karyawan First Travel : Bagi Mereka Makanan Biasa, Kalau Buat Saya Jantungan
Mengenai kesaksian agen atas nama Dewi yang mengatakan dana umrah disetor perorang, Anniesa membantahnya.
"Di bundel satu grup oleh dia jadi sekaligus," katanya.
Anniesa menjelaskan, di perjanjian dengan agen dalam syarat perjanjian umrah promo (SKUP) ada ketentuan reschedule sampai 5 kali.
"Jadi pengunduran waktu atau reschedule bisa sampai 5 kali ada di SKUP," katanya.
Menurutnya selama 7 tahun, First Travel tidak memakai artis.
"Tapi pada tahun ke-8 atau 2017, baru pake artis," katanya.
Baca: Ketiga Terdakwa Kasus Penipuan First Travel Serius Menyimak Jalannya Persidangan
Ia mengatakan, tertundanya jemaah berangkat karena masalah visa diboikot sehingga ada kerugian besar di First Travel.
"Maka terjadi perjanjian kerjasama 18 juli 2017 dengan Kementerian Agama dan OJK. Dan sudah kami sampaikan bahwa yang tertunda akan diberangkatkan November 2017. Ini juga sudah dirilis di web OJK," katanya.
Mengenai utang First Travel di Arab Saudi, Anniesa menjelaskan, vendor di Saudi sudah dibayarkan pihaknya sebesar 75 persen lebih.
"Untuk penambahan biaya pilihan jemaah, di ramadan merupakan opsi dan bukan wajib. Jadi jika yang menambahkan akan diberangkatkan November 2017. Yang tidak tetap akan diberangkatkan di jadwal ulang," kata Anniesa.
Sebelumnya tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang, yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.
Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah, yakni sekitar Rp 11 Juta.
Baca: Saksi Tertarik Menjadi Agen First Travel Karena Harga Murah, Tapi Ini Akibatnya
"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200.000 per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang daftar," kata Dewi salah seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim.
Dewi mengaku akhirnya menjadi agen sejak Desember 2015.
"Kami kemudian mendapat pembekalan sebagai agen beberapa kali oleh Andika, ibu Anniesa dan juga Kiki, di Kuningan," katanya.
Sejak menjadi agen hingga 2017, kata Dewi ada 671 calon jemaah yang mendaftar ke pihaknya.
"Mereka semua tertarik jadi calon jemaah karena harga yang ditawarkan murah, yakni hanya sekitar Rp 14,3 Juta," katanya.
Dewi mengatakan, sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini.
Sementara sisanya, kata Dewi, sudah sempat berangkat sebelumnya.
"Itu pun saya mendesak beberapa kali ke Firts Travel dan dana pribadi saya terpakai juga untuk berangkatkan jemaaah karena beban moril saya sebesar sekitar Rp 150 Juta," katanya.
Baca: Berbagai Artis di Pusaran Kasus First Travel, Ada yang Niat Awalnya Hanya Sekadar Membantu
Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya, Martono dan Tri Suheni.
Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.
"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.
Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang. (Budi Sam Law Malau)