Saksi Tertarik Menjadi Agen First Travel Karena Harga Murah, Tapi Ini Akibatnya

Dalam kesaksianya, Martono mengatakan tertarik menjadi agen karena promo yang ditawarkan First Travel.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono
Suasana persidangan kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok Jalan Boulevard Grand Depok City Senin (5/3/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Martono, agen First Travel dari Jawa Timur turut dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan manajemen Firt Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

Dalam kesaksianya, Martono mengatakan tertarik menjadi agen karena promo yang ditawarkan First Travel.

Baca: Pengemudi Ojol Ini Tolak Larangan Menggunakan GPS Saat Berkendara

"Tertarik mengikuti menjadi agen karena harganya murah dari agen travel lain meskipun fasilitas yang ditawarkan sama," kata Martono saat ditanya
Hakim Jetua Subandi.

Menurut Martono, sejak menjadi agen, dia memiliki 56 jemaah. Namun tak satu pun dari mereka yang telah diberangkatkan.

Baca: Kembalikan Fungsi Jalan Jatibaru, Pengamat: Tidak ada Kajian, Kebijakan Pemprov Plinplan

"Jemaah saya terdapat 56 orang namun belum ada yang berangkat semua, semuanya ikut promo dari First Travel," ujar Martono.

Pada persidangan ke tiga ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam agen First Travel. Keenam saksi tersebut adalah Dewi Gustiana, Tri Suhaeni, Martono, Ruspitasari, Surya justina, Setyaningsih handayani.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved