Pengemudi Ojol Ini Tolak Larangan Menggunakan GPS Saat Berkendara

"Ya nggak setujulah mbak, kalo kita kan kerja tiap hari pake handphone, pake GPS kalo lokasinya nggak tau," ujar Sayuti

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Suci Febriastuti
Pengemudi ojek daring di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Peraturan tentang larangan menggunakan telepon gengam saat bekendara menjadi perbincangan masyarakat.

Larangan itu juga tidak terkecuali para driver ojek online (ojol) yang menggunakan Global Positioning System (GPS) pada handphone.

Baca: Kembalikan Fungsi Jalan Jatibaru, Pengamat: Tidak ada Kajian, Kebijakan Pemprov Plinplan

Sayuti, pengemudi ojek daring, mengaku keberatan dengan ada larangan tersebut.

"Ya nggak setujulah mbak, kalo kita kan kerja tiap hari pake handphone, pake GPS kalo lokasinya nggak tau," ujar Sayuti, (5/3/2018).

Menurutnya, GPS hanya menjadi patokan arah dan tidak mengganggu konsentrasinya saat berkendara.

Baca: Setelah PSI, Kini Partai Perindo Bertemu Jokowi di Istana

"Kalo saya sih GPS saya pasang di sini (atas speedometer), itu cuma buat patokan aja nggak tiap-tiap saya liat. Jadi kalau tiba-tiba salah jalan nggak terlalu bingung," ungkap Sayuti saat ditemui di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Sayuti juga menjelaskan alasan penumpang memilih menggunakan ojek adalah karena waktu tempuh yang cukup singkat dibandingkan kendaraan umum lainnya.

Baca: Selain Kapten Fiorentina, Ini Daftar 40 Pesepakbola yang Meninggal Muda Karena Serangan Jantung

Jadi, Sayuti juga tidak ingin merugikan penumpangnya.

"Kalau salah jalan kan kasian juga penumpangnya, jadi kesasar, lama juga jadinya. Padahal kalau mereka kan pilih naik ojek karena lebih cepat gitu," ujar Sayuti.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan menndak orang yang menggunakan ponsel saat aktivitas lalu lintas.

Halim menyatakan, menggunakan HP saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara seperti yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu juga berlaku bagi para pengendara ojek online (ojol) yang melihat GPS melalui ponsel saat sedang berkendara.

"Penggunaan HP itu sudah dilarang," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved