Ini Dia Profil Singkat Hakim Cantik PN Tangerang yang Ditangkap KPK, Alumni Kampus Ternama
Sebelumnya Widya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setela tiba dari Semarang sekira pukul 20.30 WIB.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka penerima suap.
KPK menangkap Wahyu Widya Nurfitri bersama enam orang lainnya termasuk Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika.
Baca: Hore, Tol Trans Jawa dari Jakarta hingga Surabaya Akan Dioperasikan Saat Mudik Lebaran 2018
Dari hasil penelusuran TribunJakarta.com hakim cantik ini tercatat sebagai alumni Universitas Diponegoro, Semarang angkatan 1986.
Wahyu lahir pada tanggal 13 Januari 1967 yang kini berusa setengah abad lebih satu tahun.
Sebelumnya ia bersekolah di SMA Negeri 1 Ungaran angkatan 1983.
Perempuan berjilbab dan berkacamata ini sebelumnya tercatat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah pada tahun 2016 ia digantikan oleh Agus Komarudin.
Baca: Lika-liku JR Saragih; Bacagub Sumut yang Mengaku Kolonel, Menantu Profesor dan Kerajaan Bisnis
Tiga tahun lalu ia mengunggah sebuah postingan di facebook pribadinya berlatar belakang Tugu Kopyah Emas di Taman Budaya Lampung Tengah.
Dalam postingannya ia menuliskan "akhirnya..jd milikku..!"
Kini hakim cantik tersebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus OTT di PN Tangerang.
Sebelumnya Widya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setela tiba dari Semarang sekira pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Baca: Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Stop Ambil Air Tanah Untuk Cegah Penurunan Muka Tanah
Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Suap tersebut agar hakim mengubah vonisnya dan memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin. Sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa hakim akan memutuskan menolak gugatan.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.