Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Kejari Jakarta Barat

Ketiga terdakwa merupakan pengungkapan dua kasus yang terpisah. Pertama, terdakwa Liu Yougxue (34) jaringan narkoba asal Tiongkok

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM/ MUSLIMIN TRISYULIONO
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja 31 kilo gram dari kedua tersangka selama bulan Januari dan Februari 2018 di depan lapangan Polresta Depok, Selasa (13/3/2018). 

Laporan Wartawan WartakotaLive.com, Hamdi Putra.

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tiga orang terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat .

Ketiga orang adalah  Liu Yougxue (34) warga negara Tiongkok, Chan Chun Kwan alias Mike (48) warga negara Hongkong dan Andriansayah alias Perek alias Andre (36) warga negara Indonesia.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya,menjelaskan alasan hukuman mati karena kejahatan dilakukan ketiganya dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.

Baca: 3 Hari Penerapan Aturan Ganjil Genap, Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Alami Peningkatan Signifikan

"Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak. Yakni 41,5 kilogram dan 50 kilogram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, tentu akan bisa membuat kita teler semua," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/3/2018).

Ketiga terdakwa merupakan pengungkapan dua kasus yang terpisah. Pertama, terdakwa Liu Yougxue (34) jaringan narkoba asal Tiongkok

Ia ditangkap Polda Metro Jaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat, 18 Juli 2017 lalu.

Baca: Uang Nasabah BRI di Kediri Raib, Diduga Pembobolnya Sindikat Luar Negeri

Dari tangannya, disita barang bukti sabu sebanyak 41,5 kilogram.

"Saat itu terdakwa Liu bersama rekannya Li Xuzhang. Namun karena saat ditangkap Li melawan, akhirnya ditembak mati oleh petugas," terangnya.

Kasus kedua, terdakwa Chan Chun Kwan alias Mike (48)dan Andriansayah alias Perek alias Andre (36).

Keduanya merupakan pengendali narkoba asal Hong Kong dan juga narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, dengan kasus serupa.

"Kedua terdakwa Chan dan Andre merupakan pengendali sabu sebanyak 50 kg yang berhasil didapat dari tersangka Santoso alias Aliong yang telah ditembak mati saat dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Aliong ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Januari 2017.

Dari keterangan tersangka Aliong, barang bukti sabu-sabu yang ada pada dirinya tersebut merupakan atas kendali kedua terdakwa Chan dan Andre yang ada di LP Narkotika Cipinang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved