Didukung Pemerintah, Akankah Operator Patuhi Imbauan Agar Nyepi Tanpa Internet di Bali?
"Kemkominfo menghormati seruan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak," ucapnya.
TRIBUNJAKARTA.COM- Setelah mempertimbangkan beberapa hal dan mendengar masukan dari berbagai pihak, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memutuskan mendukung penghentian layanan internet pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, Sabtu (17/3/2018) nanti.
Ini jadi sejarah untuk pertama kali internet dimatikan saat Nyepi.
Baca: Messi Boleh Samai Ronaldo Cetak 100 Gol, Tapi Masih Kalah Dari Hal Ini
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, sikap pemerintah mendukung usulan Nyepi tanpa internet tersebut.
Usulan ini berasal dari Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali yang menyerukan agar Hari Raya Nyepi tahun ini tidak melakukan aktivitas di internet, di samping kegiatan lain yang sudah dilarang sebelumnya.
Baca: Kebobolan 2 Gol Messi Lewat Kolong, Thibaut Courtois: Saya Terlambat Menutup Kaki
"Sikap pemerintah adalah mendukung, tapi kapasitas teknisnya diserahkan ke masing-masing operator. Intinya, diserahkan pada operator bagaimana menerapkannya," ujar Ramli kepada awak media di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Ramli memaparkan, Kemkominfo telah mempertimbangkan usulan bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2018, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada 17 Maret 2018.
"Kemkominfo menghormati seruan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak," ucapnya.
Keluarkan Surat Edaran
Selanjutnya Kemkominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 14 Maret 2018.
Ada dua poin utama dalam SE tersebut.
Pertama, Kemkominfo melalui Direktorat Penyiaran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 369 Tahun 2018 tentang Imbauan Tidak Bersiaran (Off Air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2018 di Wilayah Provinsi Bali.
"Jadi, tidak ada siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi," kata Ramli.
Kedua, Kemkominfo melalui Direktorat Telekomunikasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 378 Tahun 2018 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali 2018, yang isinya sebagai berikut: