Kasus First Travel

Bos First Travel Pakai Uang Jamaah Untuk Menginap di Inggris

Korban jemaah First Travel yang mengikuti jalannya persidangan mendengarkan keterangan tersebut sempat menyoraki.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Sidang First Travel Pemanggilan Saksi Senin (19/3/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (19/3/2018).

Agenda hari ini mendengarkan 12 saksi mantan karyawan First Travel yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.

Saksi-saksi yang didatangkan tersebut bernama Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah,Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati dan Ayu Indriyani.

Baca: Ingat Nada Dering Nokia yang Paling Fenomenal? Ternyata Lagu Itu Sudah Ada Sejak Abad ke-19 Lho

Staf keuangan First Travel Atika Adinda Putri  megnaku pernah mencairkan uang untuk Andika Surachman di Inggris.

Dalam kesaksiannya Atika pernah membayarkan uang hotel yang berada di Inggris untuk Andika dan keluarganya.

"Seingat saya pernah bayarin hotel di Inggris untuk pak Andika dan keluarga," ujar Atika dalam persidangan.

Baca: Istri Pertama Opick datang ke Pemakaman Wulan Mayasari Ya Saya Berduka Lah

Korban jemaah First Travel yang mengikuti jalannya persidangan mendengarkan keterangan tersebut sempat menyoraki.

Dari pantauan TribunJakarta.com persidangan masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi pukul 13.25 WIB.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: KPAI: Anak Laki-laki Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual Tahun 2018

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved