Kasus First Travel
JPU: Keterangan Saksi Kuatkan Keterlibatan Siti Nuraidah Ambil Kebijakan Operasional First Travel
"Faktanya kiki memiliki keterlibatan signifikan dalam operasional First Travel," katanya.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel yang melibatkan tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah kembali digelar, Senin (19/3/2018).
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan 12 saksi dari mantan karyawan First Travel.
Jaksa penuntut umum L. Tambunan menjelaskan persidangan hari ini menguatkan keterlibatan Siti Nuraidah alias Kiki dalam keterangan saksi yang dihadirkan.
"Keterangan saksi hari ini ada penguatan keterangan yang memberikan keterlibatan terdakwa Kiki dalam pengambilan keputusan untuk kuota antar agen kiki ia turut berperan," ujar L. Tambunan usai persidangan.
Menurutnya Siti Nuraidah memiliki keterlibatan dalam operasional First Travel.
Baca: Saksi Mengaku Uang Jamaah First Travel Mengalir ke Syahrini Sampai ke Hotel di Inggris
Baca: Bos First Travel Pakai Uang Jamaah Untuk Menginap di Inggris
"Faktanya kiki memiliki keterlibatan signifikan dalam operasional First Travel," katanya.
Namun untuk pengambilan keputusan jaksa penuntut umum tetap terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang paling berperan.
"Tetap terdakwa satu dan dua sebagai pengambil keputusan," katanya.
Dalam keterangan saksi yang didatangkan hari ini terungkap dana calon jemaah untuk digunakan untuk berbagai kegiatan.
"Dari pemeriksaan hari ini memang ada terungkap dana-dana calon jemaah yang di setor sebagian digunakan untuk mengelola butik milik Anniesa," tambahnya.
Namun keterangan saksi ada dana yang digunakan untuk bepergian keluar negeri.
"Ada juga saksi yang mengatakan dana itu untuk jalan-jalan ke Inggris di transfer dalam bentuk dollar dan digunakan untuk acara fashionweek," tegasnya.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.