Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta Tolak Restrukturisasi Aetra dan Palyja

"Kami ingin komitmennya ini benar-benar real, jangan sampai seperti gubernur sebelumnya. Komitmen untuk mengambil alih tapi ternyata tidak,"

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tim kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana saat berbicara tentang hasil pertemuannya dengan Anies Baswedan kepada wartawan di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat. Kamis (22/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) usai menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan surat terbuka agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan swastanisasi air.

Tujuh orang perwakilan massa KMMSAJ diterima masuk ke pendopo Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat pada pukul 12.44 dan keluar pukul 14.05 WIB.

Baca: Tidak Terima Syahrini Disebut Mangkir, Hotman Paris: Saya Protes, Itu Pencemaran Nama Baik

Tim advokasi KMMSAJ Arif Maulana mengatakan ada tiga poin yang mereka sampaikan saat menemui gubernur.

Ketiga poin tersebut adalah menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengambil alih pengelolaan air di Jakarta dari swasta, dan memastikan pengelolaannya lebih baik dan sesuai dengan HAM.

Baca: Demi Mencari Ibu Kandung, Pria Keturunan Belanda Ini Kembali ke Bandung Setelah 66 Tahun

Arif sendiri mengetahui kabar di media massa yang mengatakan Anies akan mengambil alih dua perusahaan air minum di Jakarta yang dimiliki swasta yakni Aetra dan Palyja.

Ia berharap bila komitmen ini sungguh akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami ingin komitmennya ini benar-benar real, jangan sampai seperti gubernur sebelumnya. Komitmen untuk mengambil alih tapi ternyata tidak," kata Arif. Kamis (22/3/2018).

Menanggapi wacana restrukturisasi kontrak Aetra dan Palyja yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, ia mengatakan KMMSAJ menolak tegas hal itu.

Baca: Digugat Cerai Mantan Wakil Wali Kota Parepare, Istri Gugat Balik Mahar Rp 1 Miliar Dikembalikan

"Restrukturisasi itu mengaburkan keputusan MA. Restrukturisasi itu intinya kan revisi kerja sama, kerja sama tetap dilanjut sampai 2023. Bukan itu perintah Mahkamah Agung, perintah MA adalah hentikan kerja sama, stop. Ambil alih pengelolaan air," lanjutnya.

Menurut Arif, meski Anies masih bersikap normatif saat ditemui perwakilan KMMSAJ. Anies berjanji akan melaksanakan keputusan MA.

Keputusan MA yang dimaksud ialah No 31/Pdt/2017 yang memutus bahwa PDAM harus diposisikan sebagai bagian negara dalam merealisasikan kewajiban negara bukan mencari keuntungan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved