Kasus First Travel
Tak Terdaftar Asosiasi Umrah First Travel Beli Beberapa Perusahaan Agen Perjalanan
"Perusahaan yang dibeli PT Intra Kultur, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, Kemudian saya lupa pokoknya lebih dari tiga perusahaan."
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menggelar s idang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel, Senin (26/3/2018).
Agenda yang diselenggarakan hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan mantan karyawan First Travel, Franchise, mitra kerja dan Vendor.
Sesi pertama ini mendengarkan keterangan dari lima saksi dari mantan karyawan First Travel.
Mantan kepala divisi legal Radhitia membeberkan bahwa First Travel tidak terdaftar asosiasi layanan umrah sehingga kesulitan untuk mendapatkan visa.
Untuk memudahkan ia membeli beberapa perusahaan untuk mempermudah mendapatkan visa.
Baca: Saksi First Travel ini Tiba-Tiba Mengundurkan Diri Dari Persidangan
Baca: Sidang Lanjutan Kasus First Travel Hadirkan 12 Saksi
"Perusahaan yang dibeli PT Intra Kultur, Hijrah Bersama Taqwa, Anugerah Karya Teknologi, Kemudian saya lupa pokoknya lebih dari tiga perusahaan," ujar Radhitia dalam persidangan.
Perusahaan tersebut Radhitia membeberkan seingatnya pembelian dari tahun 2015 sampai 2016.
"Seingat saya dibeli tahun 2015 akhir kalau Anugerah sekitar tahun 2016," tambahnya.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.