Anies Baswedan Tutup Alexis Pakai Selembar Kertas
Anies menjelaskan alasannya hanya mengirim secarik kertas sebagai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel dicabut.
Laporan wartawan Tribunnews.com Ria Anastasia
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerinta Provinsi DKI Jakarta kembali meminta Hotel Alexis untuk segera menghentikan pengoperasiannya.
Pihak Alexis pun mengambil sikap menggunakan spanduk yang dipasang di depan gedungnya
"Batasnya adalah hari ini. Saya belum lihat belum dengar tentang spanduk. Tapi kalau benar berarti sudah taat. Kalau sudah taat ya sudah," ucap Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Baca: Juru Masak Ini Lebih Pilih Jadi Ojek Online Ini Alasannya
Anies menjelaskan alasannya hanya mengirim secarik kertas sebagai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel dicabut.
Tujuannya agar sesuai prosedur dan wewenang Pemprov DKI.
"Saya tidak mau ada pengiriman orang begitu banyak, kita tegakkan aturan dengan wewenang. Wewenang itu ada pada surat, dan itu menutup cukup dengan selembar surat," terang Anies.
Baca: Politisi Golkar Sebut Jokowi Butuh Cawapres yang Bisa Selesaikan Janji Politik
Anies mengatakan akan mengirimkan petugas untuk memastikan perintah penutupan dari Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan.
"Besok kita kirimkan (petugas). Bila mereka sudah menaati, maka tidak perlu tindakan berikutnya. Kalau tidak menaati, kita lihat apa bentuk ketidaktaatannya baru lakukan tindakan," pungkas Anies.
Sebelumnya, Anies memerintah penutupan Alexis karena menemukan bukti yang kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.
Terdapat enam unit usaha Alexis yang ditutup total. Unit usaha yang ditutup terdiri dari restoran, karaoke, dan bar.
