Kasus First Travel
Syahrini Buka-bukaan Soal Tarif Posting First Travel Sampai Rp 1,3 Miliar
Dari semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, penyanyi Syahrini yang paling menjadi pusat perhatian.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Dari semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, penyanyi Syahrini yang paling menjadi pusat perhatian.
Setelah sekian kali mangkir, akhirnya Syahrini datang untuk memberikan kesaksian dalam kasus penggelapan dan penipuan biro umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Dalam kesaksiaannya, Syahrini membantah telah menerima uang sebesar Rp 1.3 Miliar dari promosi yang ia lakukan untuk First Travel saat berangkat umrah.
Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Syahrini karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ia mendapatkan keuntungan Rp 100 juta untuk satu unggahannya di Instagram.
Namun, Syahrini membantah untuk satu kali unggahan terkait First Travel di Instagram bertarif Rp 150 juta.
"Saya luruskan jika tidak benar satu posting Rp 150 juta," ujar Syahrini.
Ia menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dari First Travel tapi mengakui adanya fasilitas VVIP yang diberikan untuk 13 orang keluarganya yang ikut umrah dan mengikuti wisata ke Turki.
"Saya tidak menerima uang cash sepeserpun dari Frist Travel," tegas dia.
"Bila dihitung sehari dua kali sehari selama sembilan hari posting di Instagram angkanya Rp 1.3 Miliar menjadi hak saya apabila saya hitung," tambah Syahrini.
Syahrini mengatakan umrah bersama First Travel hanya kerja sama bukan endorse. Apabila endore Syahrini sudah mendapatkan uang tersebut.
"Tidak ada endore murni kerja sama hanya memposting dua kali sehari," tambah dia.
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Jaksa mendakwa Andika dan Annisa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini First Travel telah merugikan 63.310 calon jemaah umrah dan uang mereka raib sebanyak Rp 905.333.000.000.