Jangan Parkir di Bahu Jalan Meski Tidak Ada Rambu, Dishub DKI Tetap Akan Lakukan Tindakan

jika memang suatu jalan memang ditetapkan sebagai parkir, maka akan dilengkapi dengan rambu parkir

Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
kendaraan yang dirazia akibat parkir sembarangan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut bahwa setiap jalan tidak perlu dipasang tanda larangan parkir untuk melarang pengendara parkir di badan jalan.

Pasalnya, telah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) 188 Tahun 2016 Tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut terkait mencuatnya kasus Ratna Sarumpaet yang tidak terima mobilnya diderek oleh Dishub karena parkir di badan jalan.

“Kalau semua jalan tidak boleh untuk parkir bukan berarti harus dipasangi rambu larangan parkir. Berapa banyak rambu harus dipasang jika pengertiannya seperti itu?” kata Andri ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (4/4/2018).

Pasalnya, setiap jalan memang fungsinya bukan untuk fasilitas parkir. Namun, dalam Pergub tersebut diatur, jika memang suatu jalan memang ditetapkan sebagai parkir, maka akan dilengkapi dengan rambu parkir.

Baca: Kisah Doli, Pemulung yang Tiap Malam Mencari Nafkah dari Sampah Hingga Subuh

“Yang perlu ditegaskan di sini, jika tidak ada rambu, maka tidak boleh parkir. Jalan yang bisa digunakan sebagai fasilitas parkir, dipastikan akan terdapat rambu,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Dimana telah diatur, seperti yang tertulis pada Pasal 62.

“Tertulis jelas pada Pasal 62 ayat 3 bahwa terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan, mulai dari penguncian ban kendaraan bermotor,” kata Andri.

Selain itu juga bisa dilakukan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Atau pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Menindaklanjuti masalah parkir, lanjut Andri, juga telah diatur pada Pasal 140.

“Pada ayat satu, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi,” jelas Andri.

Baca: Begini Reaksi Kiki Hasibuan saat Disebut Sebagai Mantan Pacar oleh Hesty Agustin

Lalu pada ayat dua, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Ayat tiga, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Lalu pada ayat empat berbunyi surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat tiga menjadi syarat penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

“Jadi kami ini melakukan penindakan bukan atas dasar atau kata Kadis, kami melakukannya berdasarkan aturan, yaitu Pergub dan Perda,” tegasnya. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved