Pastikan Aman, BPOM Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Makan Ikan Makarel Kemasan
Masyarakat juga tidak perlu takut untuk mengonsumsi produk ikan dalam kaleng.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian secara sinergis telah melakukan audit komprehensif ke tempat produksi produk ikan makerel dalam negeri.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan audit dilakukan secara menyeluruh serta mengidentifikasi titik kritis yang memungkinkan standar mutu dan keamanan produk akhir tidak terpenuhi.
"Berdasarkan hasil audit komprehensif diketahui bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita, berasal dari bahan baku ikan makerel di laut yang berasal dari impor," kata Penny, Selasa (6/4/2018).
Masyarakat juga tidak perlu takut untuk mengonsumsi produk ikan dalam kaleng.
Baca: Sarden Kalengan yang Mengandung Cacing Pita Masih Aman Dikonsumsi? Ini Syaratnya
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk ikan makerel dalam kaleng yang beredar, karena proses penarikan produk ikan makerel kaleng dari kode produksi tertentu tersebut telah dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Pemerintah dan pelaku usaha akan memastikan produk yang tidak memenuhi syarat tidak lagi beredar di masyarakat.
"Sebagai regulator, BPOM RI akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Disisi lain pelaku usaha akan memperbaiki dan mengingkatkan profesionalisme dalam keamanan dan mutu produk," katanya.
BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk selalu ingat Cek 'KLIK' (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.