Siapa Sangka Ini Dua Kebiasaan Zumi Zola yang Tak Pernah Ia Tinggalkan Meski di Dalam Tahanan

Menurut kuasa hukum Zumi Zola ada dua hal yang tidak berubah dari seorang Zumi Zola saat menjalani nasibnya saat ini selaku tahanan.

Istimewa
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK pada Senin (9/4/2018) pukul 18.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menurut kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, ada dua hal yang tidak berubah dari seorang Zumi Zola saat menjalani nasibnya saat ini selaku tahanan.

Pertama, Zumi tidak meninggalkan salatnya dan kedua, mantan artis itu tetap menjaga kadar gula darahnya.

"Satu, ibadahnya dia tetap tidak berubah. Salatnya jalan terus selama di rutan. Kedua, dia harus memastikan cek gula darahnya setiap saat. Soalnya, dia kan juga sudah lumayan tinggi sekali," ungkapnya kepada Tribun, usai menemui kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjaani pemeriksaaan sebagai tersangka di Gedung KPK pada Senin (9/4/2018) malam.

TONTON JUGA 

Baca: Edin Dzeko Menggila, AS Roma ke Semifinal Usai Gebuk Barcelona 3 Gol Tanpa Balas

Kemeja batik ungu yang dikenakan oleh Zumi saat datang telah berbalut rompi tahanan saat dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan C1 KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.

Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar dari proyek Dinas PUPR.

Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ditahan Sepekan Setelah Ulang Tahun

Pada Sabtu (31/4/2018), Zumi ternyata merayakan ulang tahunnya ke-38.

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ke-2 tersebut lahir di  Jakarta, 31 Maret 1980.

Penahanan dirinya berlangsunya hanya selang sepekan lebih usai merayakan ulang tahun dan itu seperti menjadi "kado" menyakitkan bagi suami ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved