Pelapor: Saya Respect Ahmad Dhani Bersikap Jantan Hadiri Persidangan
"Saya respect Ahmad Dhani bersikap jantan, dan akan menghadiri sidang perdananya," kata Jack kepada wartawan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jack Boyd Lapian, pelapor Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekiranya pukul 14.00 WIB.
Hari ini, Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdananya, setelah dilaporkan oleh Jack terkait cuitannya berbau ujaran kebencian di media sosial twitter.
Ditemui wartawan, Jack mengatakan Ahmad Dhani bersikap jantan, dan akan menghadiri sidang perdananya.
"Saya respect Ahmad Dhani bersikap jantan, dan akan menghadiri sidang perdananya," kata Jack kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Baca: Sidang Perdana Ahmad Dhani Terkait Ujaran Kebencian Dilaksanakan di Ruang Sidang II PN Jaksel
Baca: Usai Melancong ke Yerusalem, Ahmad Dhani Janji Hadiri Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Selain respect, ia juga menerangkan bahwa Ahmad Dhani bersikap kooperatif, selama kasus ini berjalan.
Ia juga mengatakan, Ahmad Dhani akan mengikuti persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jack menuturkan, saat ini Ahmad Dhani sedang dalam perjalanan menuju ke PN Jaksel, bersama kuasa hukumnya.
Terakhir ia mengucapkan berterima kasih banyak, kepada semua pihak berwenang yang menangani kasus ini.
"Saya berterimakasih banyak kepada semua pihak berwenang yang menangani kasus ini, karena Indonesia adalah negara hukum," kata Jack.
Dalam persidangan nanti, majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut yakni Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.