Jalani Sidang Putusan Perkara Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Gatot Brajamusti atau yang akrab dipanggil Aa Gatot, divonis sembilan tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Irwan terkait kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
Sekiranya pukul 19.00 WIB, Gatot menjalani sidang putusan tersebut di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan di Persidangan tersebut, Selasa (24/4/2018).
Selain divonis sembilan tahun penjara, Gatot juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
Baca: Gara-gara Tak Ikut Demo, Wanita Pengemudi Ojol Ini Diperlakukan Tidak Manusiawi
Baca: Intip Rumah Mewah Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda yang Bertema European style
Baca: Billy Syahputra Akan Nikahi Hilda Vitria Usai Permasalahan dengan Kriss Hatta Selesai
Denda sebesar Rp 200 juta tersebut, disertai ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Gatot bersama kuasa hukumnya meminta waktu selama satu minggu, untuk mempertimbangkannya.
"Kami akan pikirkan dulu keputusannya, akan kami pertimbangkan lagi," tutur Kuasa Hukum Gatot Brajamusti yang bernama Achmad Rifai di persidangan.
Ketua Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari ke depan, kepada pihak Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
