Karsina Dijambret dan Dibacok Saat Tunggu Bus di Mangga Dua

Setelah jatuh, AS langsung bangun dan melayangkan goloknya ke arah Karsina dan mengenai pelipis sebelah kirinya.

Istimewa
Korban Karsina yang dijambret di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Karsina Lopinta Rumengan (25) menjadi korban penjambretan yang dilakukan dua orang pemuda berinisial AS (20) dan AF (17) di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

Penjambretan yang terjadi Kamis (26/4/2018) tersebut bermula saat Karsina bersama teman-temannya sedang menunggu bus di pinggir jalan tersebut.

Saat Karsina sedang menunggu sambil memainkan handphonenya, AS dan AF yang melaju di jalan tersebut mendekati tempat korban menunggu bus.

Baca: Rem Blong, Bus Mayasari Bhakti Hantam 8 Kendaraan di Halte Transjakarta Slipi

Sambil membawa golok, AS turun dari motor yang dikemudikan AF dan bergegas menghampiri Karsina untuk merampas handphone miliknya.

"Sambil tarik menarik pelaku langsung naik di atas sepeda motor. Korban ikut terseret dan dia kan motornya jatuh," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Made Oka, Sabtu (28/4/2018).

Baca: Mencurigakan, Polisi Tembak Mati Garong Setelah Menggondol Laptop UNBK Sekolah Dasar

Setelah jatuh, AS langsung bangun dan melayangkan goloknya ke arah Karsina dan mengenai pelipis sebelah kirinya.

Tak tinggal diam, Abdul Munir yang merupakan rekan Karsina dan sedang menunggu bus bersamanya berniat membantu dengan menghampiri pelaku.

Melihat hal tersebut, AS juga langsung membacok Abdul Munir hingga mengenai kepala bagian kirinya.

"Si yang cowo itu sampai tujuh jahitan di kepala. Karena ya memang si cewe dan tersangka tarik menarik nih si cowo ini ingin membantu temannya si cewe yang sama-sama dia lagi nunggu bus. Tapi akhirnya dia juga dibacok dengan menggunakan golok dari si pelaku sayangnya," kata Made.

Tak berapa lama setelah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku.

Akibat perbuatannya, AS dan AF dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved