Hari Buruh Internasional

Tuntut Realisasi Kenaikan Upah dari Rp 1.700 Menjadi Rp 2.250, Marsinah Tewas Setelah Hilang 3 Hari

Unjuk rasa dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan tuntutan kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi renungan mengenang kematian Marsinah dan Sebastian di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2015). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Di hari buruh ini, tentunya para buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi akan melakukan aksinya di depan gedung pemerintahan.

Dalam kesempatan itu para buruh dengan gigih dan berani menyuarakan berbagai tuntutannya pada pemerintah.

Keberanian dan kegigihan yang tak kalah besar juga mengalir di dalam diri seorang perempuan bernama Marsinah asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca: Alasan Biaya, Seorang Ibu di Surabaya Kabur dari Rumah Sakit Tinggalkan Bayi yang Baru Dilahirkan

Ya, tentunya nama Marsinah sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Marsinah merupakan seorang aktivis dan buruh pabrik yang bekerja di sebuah perusahaan perakitan jam yang ada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Marsinah yang hidup pada masa Pemerintahan Orde Baru itu ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993, setelah menghilang selama tiga hari.

Baca: Bayi Aditya Ditemukan, Saksi Penculikan Ini Tunaikan Nazar Cukur Plontos

Di mana orang-orang yang vokal pada saat itu memang akan tersingkirkan.

Dan mungkin, hal ini juga dialami oleh Marsinah yang sempat diculik sampai akhirnya terbunuh.

Mayat Marsinah ditemukan di hutan yang ada di Dusun Jegong, Desa Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

Dua orang yang terlibat dalam otopsi jenazah Marsinah menyimpulkan jika ia tewas akibat penganiayaan berat.

Baca: Di Hadapan Penjabat Wali Kota Bekasi, Buruh Suarakan Penetapan Upah Minimum Sektoral Kelompok

Pada tahun yang sama, Marsinah mendapatkan Penghargaan Yap Thiam Hien.

Kasus ini kemudian menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang kemudian dikenal sebagai kasus 1713.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved