Hari Buruh Internasional
Tuntut Realisasi Kenaikan Upah dari Rp 1.700 Menjadi Rp 2.250, Marsinah Tewas Setelah Hilang 3 Hari
Unjuk rasa dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan tuntutan kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.
Selang beberapa bulan, tepatnya pada 30 September 1993, telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Marsinah.
Baca: Sempat Putus Asa, Kaki Palsu Menyambung Mimpi Sang Pekerja Pabrik Cat
Meski ada beberapa pihak yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini, tetap saja masih ada keganjilan yang sepertinya masih disembunyikan.
Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Marsinah ditangkap secara diam-diam dan dijatuhi hukuman empat sampai 12 tahun penjara.
Namun, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi.
Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Baca: KSPI Tuntut Pemerintah Cabut Perpres Terkait TKA Tak Terampil dari China
Putusan MA tersebut tentunya menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak.
Hal ini justru membuat orang-orang beranggapan jika penyelidikan kasus ini hanyalah rekayasa.
Karena satu demi satu terungkap pengakuan mengejutkan dari para terdakwa yang ternyata tidak mengetahui rapat ataupun hal-hal terkait perencanaan pembunuhan Marsinah.
Dikutip dari laman Kompas, beberapa tahun yang lalu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sempat menggelar aksi di makam pejuang buruh itu.
Aksi itu dilakukan bertepatan pada hari buruh, 1 Mei 2011 silam.
Ketua AJI Kediri, Hari Tri Wasono mengatakan jika pihaknya sengaja memanfaatkan hari buruh pada saat itu untuk kembali mengingatkan pemerintah terhadap 'utang' lama itu.
Baca: Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Ini Jadi Pengedar Sabu, Gunakan Metode Ranjau
Meski menerima penghargaan dan masuk ke dalam catatan ILO, tetap saja, sampai hari ini pembunuh Marsinah yang sebenarnya masih belum menerima hukuman.