Hari Buruh Internasional

Tuntut Realisasi Kenaikan Upah dari Rp 1.700 Menjadi Rp 2.250, Marsinah Tewas Setelah Hilang 3 Hari

Unjuk rasa dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan tuntutan kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi renungan mengenang kematian Marsinah dan Sebastian di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2015). 

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 30 September 1993, telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Marsinah.

Baca: Sempat Putus Asa, Kaki Palsu Menyambung Mimpi Sang Pekerja Pabrik Cat

Meski ada beberapa pihak yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini, tetap saja masih ada keganjilan yang sepertinya masih disembunyikan.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Marsinah ditangkap secara diam-diam dan dijatuhi hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Namun, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).

Baca: KSPI Tuntut Pemerintah Cabut Perpres Terkait TKA Tak Terampil dari China

Putusan MA tersebut tentunya menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak.

Hal ini justru membuat orang-orang beranggapan jika penyelidikan kasus ini hanyalah rekayasa.

Karena satu demi satu terungkap pengakuan mengejutkan dari para terdakwa yang ternyata tidak mengetahui rapat ataupun hal-hal terkait perencanaan pembunuhan Marsinah.

Dikutip dari laman Kompas, beberapa tahun yang lalu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sempat menggelar aksi di makam pejuang buruh itu.

Aksi itu dilakukan bertepatan pada hari buruh, 1 Mei 2011 silam.

Ketua AJI Kediri, Hari Tri Wasono mengatakan jika pihaknya sengaja memanfaatkan hari buruh pada saat itu untuk kembali mengingatkan pemerintah terhadap 'utang' lama itu.

Baca: Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Ini Jadi Pengedar Sabu, Gunakan Metode Ranjau

Meski menerima penghargaan dan masuk ke dalam catatan ILO, tetap saja, sampai hari ini pembunuh Marsinah yang sebenarnya masih belum menerima hukuman.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved