Fredrich Janji Tak Ngeyel dan Buat Ribut di Rutan Cipinang, Setya Novanto dan Istri jadi Saksi Jaksa

Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.

Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan e KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menempati 'rumah' barunya di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018) siang kemarin, usai dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sel barunya, Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.

Baca: Ada Aksi Vandalisme Hingga Simbol A Warnai Peringatan May Day, Begini Maknanya

Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Wisnu Hani Putranto mengatakan, tempat awal yang ditempati oleh Fredrich adalah kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Kamar sel mapenaling merupakan tempat untuk tahanan baru sebagai tempat masa orientasi pengenalan lingkungan rutan, termasuk hak dan kewajiban tahanan.

"Di kamar mapenaling lebih kurang seminggu. Di situ tahanannya ramai dan (latar belakang kasus) campur-campur, di situ ada ada puluhan tahanan, kamarnya besar. Tahanannya campur, ada (tahanan) kasus tipikor, ada narkoba dan ada kasus kriminal. Setelah proses mapenaling, baru kami pindahkan ke blok khusus tipikor," ujar Wisnu.

Wisnu mengetahui sedikit karakter dan gaya bicara seorang Fredrich dari pemberitaan media massa.

Fredrich kerap berbicara dengan suara meledak-ledak dan ngeyel saat menjalani proses persidangan kasusnya di pengadilan.

Lantas, ia berbincang santai dan menasihati Fredrich agar tidak melakukan hal itu selama di Rutan Cipinang.

"Tadi (kemarin) saya bilang, Pak Fredrich nanti jangan ngeyel ngeyel, nanti saya pusing. Katanya, 'Enggak pak, tenang aja, saya nurut kok, pak. Saya bicara begitu cuma di depan media aja. Tapi saya nurut kok pak, tenang aja'. Saya bilang, saya takut pak kalau bapak ngeyel-ngeyel. jangan buat saya pusing pak," katanya.

Baca: Aksi Rusuh di Yogyakarta Sudah Direcanakan, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

Wisnu menyampaikan nasihatnya itu karena khawatir aksi dan sikap Fredrich yang dikenal tidak kooperatif akan menyulitkan dirinya, tahanan hingga para petugas rutan.

Apalagi, saat ini Rutan Cipinang dihuni oleh 4 ribu tahanan dari kapasitas 1.100 tahanan.  Ia bersyukur, jika nantinya Fredrich menepati janjinya untuk menuruti seluruh aturan main di rutan.

"Makanya saya bilang, 'Pak Fredrich kalau bapak buat ribut dan buat pusing, maka nanti saya yang sakit kepala," imbuhnya.

Jaksa pada KPK, M Takdir Subhan menyatakan, pemindahan penahanan Fredrich dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang merupakan eksekusi atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Majelis hakim yang menangani kasus Fredrich mengabulkan permintaan Fredrich untuk dipindahkan dari Rutan KPK tempat awalnya ditahan.

"Siang tadi, tim Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Fredrich ke Rutan Cipinang," ujar Takdir.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku ikut mendampingi saat kliennya dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang.

Menurutnya, Fredrich terbilang kooperatif.

"Dia (Setya Novanto) belum komunikasi dengan saya soal kondisinya di Rutan Cipinang. Tapi, bagaimana pun kondisinya di sana, itu kan sudah permintaan dia, yah dia harus enak enakin. Ketika dia minta pindah dari Rutan KPK ke Rutan Cipinnag, berarti dia sudah tahu (kondisi) masing masing rutan 'kan. Logikanya begitu kan," ujarnya.

Baca: Berbagai Simbol Unik Huruf A Hingga Kata Libur Hiasi May Day

Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara Setya Novanto yang juga proses hukum oleh KPK karena sangkaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

Dia bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar Ketua DPR tersebut bisa lolos dari proses hukum di KPK.

Saat ini, proses kasus Fredrich Yunadi memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara, mantan kliennya, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Novanto dan Istri jadi Saksi Jaksa

Sidang lanjutan kasus yang menjerat Fredrich Yunadi akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/5/2018) hari ini.

Agendanya, melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak jaksa KPK.

Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan tentang kejadian sebelum Novanto mengalami kecelakaan hingga akhirnya dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017 lalu.

Baca: UN 2018, Murid Tingkat SD dan MI Harus Kerjakan Soal Esai

Jaksa M Takdir Subhan mengatakan, di antara saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani Tagor.

"Insya Allah besok (hari ini) SN dan Deisti dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi," ujarnya.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dirinya masih terus melakukan koordinasi dengan Fredrich untuk menyiapkan sejumlah ahli dan saksi meringankan (a de charge).

"Kemungkinan minggu depan kami hadirkan ahli dulu, setelah itu baru saksinya. Saksi meringankan masih kami terus obralin dengan Pak Fredrich. Tapi, kalau memang nantinya tidak ada saksi fakta yang meringankan, yah tidak bisa dipaksakan," kata Sapriyanto. (Tribun Network/coz)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved