Gugatan HTI Ditolak PTUN, Massa Sujud Syukur

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Massa HTI melakukan sujud syukur di depan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Baca: Munas HNSI, Menteri Susi: Kata Bu Mega Kalau Ada yang Bilang Susi Cawapres, KTA Saja Tidak Punya

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Sidang gugatan HTI di PTUN
Sidang gugatan HTI di PTUN (TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar)

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Baca: Jawab Tantangan Sri Mulyani, Sandiaga Bakal Jadikan Lapangan Banteng Pusat Kegiatan Keluarga

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Usai putusan tersebut, massa yang berada di depan PTUN langsung melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir.

"Apapun putusannya kita haturkan takbir, Allahu Akbar," ujar orator diikuti massa HTI yang berada di depan PTUN.

Selanjutnya, massa yang berada di depan PTUN melakukan sujud syukur dipimpin oleh orator yang langsung diikuti ratusan orang dari HTI.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved