Pemprov DKI Tak Segan untuk Segel Tempat Hiburan Malam yang Membandel di Bulan Ramadan
Stiker warna merah dipasang di tempat usaha yang tutup selama Ramadan, antara lain sauna, spa, griya pijat, diskotek dan sejenisnya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kembali mengingatkan pembatasan waktu operasional seluruh tempat hiburan dewasa selama bulan Ramadan 1439 H.
Petugas memasang stiker berisi imbauan di pintu ataupun jendela seluruh tempat hiburan.
Pemasangan stiker waktu operasional tempat hiburan itu diungkapkan Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tonny Baqo merupakan langkah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam kedua peraturan tersebut diatur waktu operasional tempat hiburan dewasa selama bulan suci Ramadan, khususnya sauna, griya pijat, karaoke, tempat permainan ketangkasan dan lainnya.
Baca: Naik Motor Trail, Kapolres Kota Tangerang Pimpin Patroli untuk Pastikan Keamanan di Wilayahnya
Karena itu, pemasangan stiker dilakukan serentak di lima wilayah Kotamadya DKI Jakarta, sejak Rabu (16/5/2018) malam hingga Kamis (17/5/2018) dinihari.
Seluruh tempat hiburan katanya telah dikelompokkan menurut jenisnya.
Stiker warna hijau dipasang pada tempat hiburan yang dibatasi waktu operasionalnya, seperti karaoke, bar, cafe, restoran dan sejenisnya.
Stiker warna merah dipasang di tempat usaha yang tutup selama Ramadan, antara lain sauna, spa, griya pijat, diskotek dan sejenisnya.
"Pemasangan stiker ini tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan sebelumnya. Ada 700 stiker kita pasang pada industri pariwisata di DKI, terdiri stiker warna merah 300 lembar dan hijau 400 lembar," ungkapnya dihubungi pada Kamis (17/5/2018).
Tutup selama ramadan
Tonny kembali mengingatkan, jenis usaha yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan adalah kelab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, arena permainan ketangkasan manual mekanik dan elektronik serta bar atau rumah minuman yang berdiri sendiri atau berada di kawasan pariwisata.
Sedangkan tempat hiburan yang diatur waktu operasionalnya antara lain:
- karaoke keluarga dengan waktu operasional mulai dari pukul 14.00-02.00 WIB,
- karaoke eksekutif mulai dari pukul 20.30-01.30 WIB,
- PUB mulai dari pukul 20.30-01.30 WIB,
