Kasus First Travel

Tak Tahu Keberadaan Pengacaranya, Sidang Pledoi Terdakawa First Travel Berlangsung Singkat

"Mohon maaf yang mulia, kemarin sudah dikonfirmasi, tapi hari ini saya belum konfirmasi," kata Kiki kepada majelis hakim.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kiki Hasibuan saat menghadiri sidang pembacaan pledoi oleh pengacaranya di PN Depok, Cilodong, Senin (21/5/2018).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Pengacara Kiki Hasibuan yang dijadwalkan menyampaikan pledoi kliennya kembali tidak hadir di persidangan.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sobandi, Kiki mengaku tidak mengetahui keberadaan pengacaranya.

"Mohon maaf yang mulia, kemarin sudah dikonfirmasi, tapi hari ini saya belum konfirmasi," kata Kiki kepada majelis hakim, Cilodong, Depok, Senin (21/5/2018).

Karena pengacaranya sudah dua kali tidak datang, Sobandi mengatakan Kiki harus langsung menjalani sidang putusan bersama Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman pada Rabu (30/5/2018).

Baca: Tampil Klimis, Jalani Sidang Pembelaan Kiki Hasibuan Tak Didampingi Anniesa dan Andika

Sidang yang dimulai pukul 12.05 WIB ini berakhir tidak sampai lima menit.

Sebagai informasi, pada sidang pledoi sebelumnya, hanya Kiki sudah menyampaikan pledoinya secara pribadi.

Baca: Bacakan Pledoi, Kiki Minta Hakim Beri Kesempatan untuk Nafkahi Keluarganya

Namun saat itu, hanya pengacara Andika dan Anniesa yang hadir. Sedangkan pengacara Kiki tidak hadir.

Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh JPU. Sementara Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Sebagaimana sudah kita susun, ini kesempatakan kedua kalau tidak ada harus kita lanjutkan. Sidang putusan dilanjutkan pada Rabu 30 Mei 2018. Jadi bareng dengan Anniesa dan Andika," ujar Sobandi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved