Kasus First Travel
Tak Tahu Keberadaan Pengacaranya, Sidang Pledoi Terdakawa First Travel Berlangsung Singkat
"Mohon maaf yang mulia, kemarin sudah dikonfirmasi, tapi hari ini saya belum konfirmasi," kata Kiki kepada majelis hakim.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Pengacara Kiki Hasibuan yang dijadwalkan menyampaikan pledoi kliennya kembali tidak hadir di persidangan.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sobandi, Kiki mengaku tidak mengetahui keberadaan pengacaranya.
"Mohon maaf yang mulia, kemarin sudah dikonfirmasi, tapi hari ini saya belum konfirmasi," kata Kiki kepada majelis hakim, Cilodong, Depok, Senin (21/5/2018).
Karena pengacaranya sudah dua kali tidak datang, Sobandi mengatakan Kiki harus langsung menjalani sidang putusan bersama Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman pada Rabu (30/5/2018).
Baca: Tampil Klimis, Jalani Sidang Pembelaan Kiki Hasibuan Tak Didampingi Anniesa dan Andika
Sidang yang dimulai pukul 12.05 WIB ini berakhir tidak sampai lima menit.
Sebagai informasi, pada sidang pledoi sebelumnya, hanya Kiki sudah menyampaikan pledoinya secara pribadi.
Baca: Bacakan Pledoi, Kiki Minta Hakim Beri Kesempatan untuk Nafkahi Keluarganya
Namun saat itu, hanya pengacara Andika dan Anniesa yang hadir. Sedangkan pengacara Kiki tidak hadir.
Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh JPU. Sementara Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Sebagaimana sudah kita susun, ini kesempatakan kedua kalau tidak ada harus kita lanjutkan. Sidang putusan dilanjutkan pada Rabu 30 Mei 2018. Jadi bareng dengan Anniesa dan Andika," ujar Sobandi.