Pagar Lahan Tanah Dirusak, UIN Jakarta Lapor Polisi

Mereka pun melakukan unjuk rasa hari ini, Rabu (23/5/2018) untuk menyuarakan hal itu di depan Mapolsek Ciputat.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Encep Dimyati, Kasubag Umum UIN Jakarta, bersama sejumlah jajaran lainnya, di gesung akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Rabu (23/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, melaporkan tindak pengerusakan pagar yang didirikan untuk menjaga lahan tanah di kawasan rumah dinas UIN Jakarta.

Kasubag Umum UIN Jakarta Encep Dimyati mengatakan lahan kawasan rumah dinas tersebut terdapat penghuni rumah dinas eksisting yang terdiri dari 171 kepala keluarga (KK)

Baca: Kasus Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung: Pengadilan Agama, KUA Sampai LPA Bereaksi

Lahan tersebut hendak digunakan pihak UIN Jakarta untuk pengembangan sarana pendidikan dan pengajaran.

Namun dari 171 KK tersebut baru 90 yang mengembalikan rumah dinasnya secara sukarela.

"Penghuni rumah dinas selama ini ditrmpati oleh keluarga pensiunan dosen dan karyawan Kementerian Agama Cq. UIN Jakarta atas adasar surat izin penggunaan (SIP) dan surat keputusan (SK) dari Sekjen Kementerian Agama," terang Encep, di gedung akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/5/2018).

Baca: PMI DKI Jakarta Kekurangan Stok darah A dan AB

"Lahan rumah dinas tersebut berada di atas sertifikat hak pakai nomor dua tahun 1988 atas nama Departemen Agama Cq. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, seluas 96.250 meter persegi dengan gambar situasi nomor 6618/1988," lanjutnya.

Sejak tahun 2011, Kementerian Agama meminta kepada para penghuni tersebut untuk mengosongkan rumah dinas karena sudah ditempati oleh penghuni yang tidak berhak.

Pemagaran atas lahan rumah dinas yang sudah dikembalikan ke pihak UIN Jakarta, dilakukan pada 15 April 2018.

Satu hari berikutnya pagar tersebut didapati rusak, dan pihak UIN Jakarta melaporkannya kepada pihak kepolisian sektor Ciputat karena terkait asset negara.

Pada Senin (21/5/2018) lalu pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka terkait pengerusakan pagar tersebut.

Namun pihak masyarakat Pisangan bersama sejumlah elemen mahasiswa yang menganggap sengketa tanah tersebut belum selesai karena masih proses pengadilan tahap peninjauan kembali (PK).

Mereka pun melakukan unjuk rasa hari ini, Rabu (23/5/2018) untuk menyuarakan hal itu di depan Mapolsek Ciputat.

"Terkait proses sengketa yang masih berjalan di pengadilan. Sedang dalam posisi PK (Peninjauan Kembali). Kita memiliki putusan tahun 77 yang menyatakan (lahan rumah dinas) milik kita," ujar M Yogi Setiawan, koordinator unjuk rasa.

"Kita melihat pihak UIN menuduh kita melakukan pencabutan pagar, yang mana kita ketahui tidak boleh memagar di tanah sengketa. Namun UIN menggunakan pihak kepolisian menangkap teman-teman kita," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved