Setelah Menjalani Assessment di BNN, Fachri Dinyatakan Sebagai Korban Kejahatan Narkoba

Sidang lanjutan Fachri kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Ananda Bayu Sidarta
Grafis Tribun Jakarta / Grid.ID - Corry Wenas
Fachri Albar dan Renata Sumanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang kasus kepemilikan sabu dan obat penenang yang menjerat aktor Fachri Albar, hari ini, Kamis (24/5/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Grid.ID saat ini Fachri sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia tiba sebelum pukul 11.00 WIB, sebab sebelumnya sidang lanjutan ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi tadi, namun nampaknya sidang diundur.

Sehingga kini Fachri Albar yang mengenakan kemeja putih lengkap dengan celana hitamnya, masih menunggu giliran, sambil duduk di ruang tunggu tahanan.

Tak sendiri, Renata Kusmanto juga terus setia menemani.

Dari kejauhan keduanya terlihat sesekali mengobrol santai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 strip dumolid saat penggerebekan, kedua barang itu ditemukan di ruangan khusus yang digunakan Fachri untuk menaruh barang haram.

Baca: Peraturan Presiden tentang THR Dianggap Fadli Zon Sebagai Motif Politik

Baca: Warga Bandung yang Diserang Penyakit Akibat Merokok Semakin Bertambah

Setelah diperiksa dan menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba.

Hasilnya ia dihukum untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sebelumnya Fachri Albar hari ini, Kamis (24/5/2018) akan menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang yang telah menyeretnya hingga ke jalur hukum.

Sidang tersebut masih di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdananya Fachri Albar sempat diskor oleh majelis hakim, Asiadi Sembiring, lantaran pengacaranya belum melengkapi berkas persyaratan.

Fachri Albar
Fachri Albar (Kompas)
Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved