Kasus First Travel
Begini Reaksi Bos First Travel Usai Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara
Anniesa yang kerap menangis selama persidangan tampak lebih tenang setelah mendengar vonis hakim
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, kedua pasangan suami istri ini didenda Rp 10 miliar.
"Telah terbukti secara sah dan melakukan bersama tindak pidana penipuan, dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Setelah divonis majelis hakim, Andika dan Anniesa tampak berbincang dalam waktu singkat.
Anniesa yang kerap menangis selama persidangan tampak lebih tenang setelah mendengar vonis hakim.
Ia berjalan ke luar ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian tanpa menangis.
Buku berukuran sedang berwarna biru yang sebelumnya diletakan Andika ditentengnya keluar ruang sidang.
Tonton juga:
Sebelum sidang vonis digelar, resah, gelisah, cemas dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel.
Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum First Travel, Ferdinand Montororing, saat dihubungi Selasa (29/5/2018) malam.
"Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi," ujar Ferdinand.
"Yang pasti kalau berhadapan dengan hukum, sangat bergantung kepada majelis hakim yang objektif. Kalau keresahan yang saya lihat terlihat dari raut mukannya," jelasnya saat menceritakan ulang pertemuannya dengan ketiga terdakwa.
Ferdinand mengakui Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan selaku terdakwa sangat cemas terhadap nasib mereka.