Kasus First Travel

Begini Reaksi Bos First Travel Usai Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

Anniesa yang kerap menangis selama persidangan tampak lebih tenang setelah mendengar vonis hakim

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Andika dan Anniesa saat berbincang setelah mendengar vonis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018) 

Selain itu, ketiga terdakwa merasa masih punya kemampuan untuk memberangkatkan 63 ribu calon jemaah yang dilaporkan sebagai korban tersebut.

Sumber dananya di antaranya dari bisnis turunan perusahaan First Travel.

"Memang core bussiness-nya First Travel itu di bidang penyelenggaraan umrah.

Tonton juga:

Tapi, dia kan punya side business lain, seperti restauran di London, Inggris dan fashion show. Tapi yang restauran di London ditafsirkan jaksa itu sebagai bagian dari pencucian uang First Travel, padahal itu kan bagian dari side business-nya. Kalau dianggap pencucian uang, itu dari mana," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki pada 30 Mei 2018.

Hal itu disampaikan Hakim ketua Subandi saat persidangan nota pembelaan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018) lalu.

Pasalnya, dalam sidang nota pembelaan terdakwa Kiki Hasibuan, penasehat hukum tidak hadir.

Ketidak hadiran penasehat hukum, kata Hakim, menandakan Kiki tidak mengajukan pembelaan dan akan dilanjutkan kepersidangan berikutnya yakni putusan.

"Jadi (sidang putusan) bareng dengan Anniesa dan Andika," jelas Subandi.

Hakim Subandi menegaskan persidangan putusan akan dibaca tepat pada 30 Mei.

"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Kiki Hasibuan ditunda pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan pembacaan putusan. Sidang ditunda," ucap Hakim Subandi sambil mengetok palu persidangan Kiki Hasibuan.

Nilai Ceroboh

Direktur Utama Andika Surachman menyebut langkah Kemenag mencabut izin usaha First Travel sangat ceroboh.

Hal itu menyebabkan puluhan ribu calon jemaah First Travel gagal berangkat umrah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved