Divonis Bebas, Ustaz Alfian Tanjung Disambut Teriakan 'Allahu Akbar' dan Tangis Haru Keluarga

"Allahu Akbar," teriak para pendukung yang ada di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Sidang Vonis Ustaz Alfian Tanjung kasus cuitannya di media sosial soal 'PDIP 85 Persen Isinya PKI' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Sidang vonis Ustaz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, dihadiri oleh berbagai perwakilan simpul-simpul perjuangan Islam.

Teriakan 'Allahu Akbar' langsung menggema di ruang sidang saat Alfian dinyatakan bebas.

Baca: Inilah Pesta Paling Gila yang Dilakukan Pada Zaman Dahulu, Keramat namun Mesum

"Allahu Akbar," teriak para pendukung yang ada di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).

Tangis keluarga yang hadir juga langsung pecah, mereka saling berperlukan satu sama lain.

Usai Majelis Hakim meninggalkan ruangan, ia langsung bersalaman kepada penasehat hukumnya dan pendukungnya.

Baca: Dibangun Sebelum Kemerdekaan, Begini Kisah Masjid Jami Al-Jihad Ciputat

Alfian juga langsung disamput pelukan dari keluarganya.

"Kalau kita sangat bersyukur, Alhamdulillah ini berkah Ramadan," ujar anak kedua Alfian, Iqbal Al-Maududi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Alfian Tanjung dinyatakan bebas dalam sidang vonis kasus cuitannya di media sosial soal 'PDIP 85 Persen Isinya PKI' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).

Baca: Sidang Replik, Jaksa Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Hukuman Mati

Dalam sidang Majelis Hakim, Mahfudin, menyampaikan Alfian dinyatakan tidak bersalah karena cuitanya tersebut ia kutip dari media yang tidak memiliki izin jurnalisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim juga menyebutkan bahwa cuitan Afian pada media sosialnya merupakan sebuah peringatan bukan sebuah ujaran kebencian.

Bahwa sebagai Ustaz tugasnya adalah berdakwah dari seorang ustaz kepada umatnya agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap ajaran komunis.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved