Mantan Perawat yang Lecehkan Pasien di Surabaya Menahan Tangis Saat Dengar Tuntuan Jaksa

Matanya mulai memerah dan dia berusaha menahan tangis hingga persidangan berakhir.

surya/sudharma adi
Terdakwa kasus pelecehan Zunaidi Abdillah saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (31/5/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pelecehan pada pasien National Hospital, Zunaidi Abdillah menahan tangis saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Mantan perawat ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pada persidangan yang digelar tertutup di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah memang mengagendakan tuntutan, setelah pada Rabu (30/5/2018) kemarin hakim memeriksa terdakwa.

Baca: Misteri Tewasnya Pasutri Lansia di Rumah, Polisi Temukan Luka di Kepala

Pada tuntutan itu, JPU Damang meminta hakim menjerat terdakwa dengan pasal 290 ayat (1) KUHP tentang pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya.

“Tuntutannya adalah pidana 1,5 tahun,” katanya.

Adapun tuntutan ini tak lepas dari beberapa pertimbangan.

Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa, dia menilai selama persidangan berbelit-belit.

Baca: 2 Gadis di Bogor Dilecehkan PNS Depresi di Angkot, Pelaku Dikeroyok Usai Korban Teriak

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

“Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan,” tuturnya.

Rupanya, setelah mengetahui dituntut 1,5 tahun, Zunaidi yang tadinya bersikap tenang, tiba-tiba berubah.

Matanya mulai memerah dan dia berusaha menahan tangis hingga persidangan berakhir.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, M Sholeh tetap bersikukuh kliennya ini tak melakukan tindakan pelecehan pada pasien.

“Dari keterangan saksi Tri Raynaningsih selaku perawat yang dihadirkan sebelumnya menyatakan korban sudah bertemu tiga kali saat pergantian infus. Itu dilakukan setelah siangnya mendapat tindakan, namun kenapa malamnya tak mengaku?” tanya Sholeh.

Dari pernyataan saksi dan dihubungkan dengan keterangan saksi ahli sebelumnya, dia menyimpulkan, yang terjadi korban mengalami halusinasi.

“Tak ada pelecehan, yang terjadi adalah halusinasi dampak dari obat bius terhadap korban,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved