Kementerian Hukum dan HAM Enggan Proses Peraturan yang Melarang Eks Narapidana Korupsi Jadi Caleg

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

Editor: Erik Sinaga
Direktur Jendral Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenhukam, Widodo Ekatjahjana. mendatangi KPK pada Senin (14/9/2015).(noviana) 

TRIBUNJAKARTA.COM- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

Baca: Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo Terkait Ujaran kebencian Terhadap Jokowi dan Ahok

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

"Sudah saya kirimkan juga dalam lampiran surat saya ke KPU, surat-surat keberatan dari Bawaslu dan Kemendagri," tambahnya.

Baca: Wakapolda Metro Jaya Tinjau Pemudik di Stasiun Pasar Senen

Sinkronisasi dan penyelerasan itu, kata Widodo, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.

Menurutnya, KPU perlu mengundang Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Mahkamah Konstitusi dan sejumlah stakeholder terkait untuk memberikan masukan.
"Kami sudah ingatkan KPU agar secepatnya mengundang K/L tersebut untuk mensinkronkan/menyelaraskannya," terang Widodo.

Baca: Begini Penjelasan Kementerian Dalam Negeri Mengenai Polemik e-KTP Djarot Saiful Hidayat

Sebelumnya, KPU telah mengirimkan PKPU yang mengatur larangan mantan koruptor mendaftar menjadi calon anggota legislatif ( caleg), Senin sore (4/6/2018).

"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Baca: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Garuda Indonesia Berencana Gandeng Pilot TNI Angkatan Udara

Menurut Arief, PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena tahapan pendaftaran Pileg semakin mepet.

Apalagi Arief berujar, PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya. Sebab, PKPU mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang harus berjalan tepat waktu. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenkumham Kembalikan PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg" ke KPU

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved