Kementerian Hukum dan HAM Enggan Proses Peraturan yang Melarang Eks Narapidana Korupsi Jadi Caleg
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.
TRIBUNJAKARTA.COM- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.
Baca: Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo Terkait Ujaran kebencian Terhadap Jokowi dan Ahok
"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).
"Sudah saya kirimkan juga dalam lampiran surat saya ke KPU, surat-surat keberatan dari Bawaslu dan Kemendagri," tambahnya.
Baca: Wakapolda Metro Jaya Tinjau Pemudik di Stasiun Pasar Senen
Sinkronisasi dan penyelerasan itu, kata Widodo, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.
Menurutnya, KPU perlu mengundang Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Mahkamah Konstitusi dan sejumlah stakeholder terkait untuk memberikan masukan.
"Kami sudah ingatkan KPU agar secepatnya mengundang K/L tersebut untuk mensinkronkan/menyelaraskannya," terang Widodo.
Baca: Begini Penjelasan Kementerian Dalam Negeri Mengenai Polemik e-KTP Djarot Saiful Hidayat
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan PKPU yang mengatur larangan mantan koruptor mendaftar menjadi calon anggota legislatif ( caleg), Senin sore (4/6/2018).
"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Baca: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Garuda Indonesia Berencana Gandeng Pilot TNI Angkatan Udara
Menurut Arief, PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena tahapan pendaftaran Pileg semakin mepet.
Apalagi Arief berujar, PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya. Sebab, PKPU mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang harus berjalan tepat waktu. (Moh Nadlir)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenkumham Kembalikan PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg" ke KPU