Polisi Gadungan Digiring ke Polsek Bekasi Gara-gara Tak Tahu Nama Kapolda
Kemudian didapati satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver warna hitam dengan enam selongsong berikut peluru gotri dan tabung gasnya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Seorang pemuda bernama Muhammad Tessar (23) warga Cililitan Kecil, RT 03, RW 07 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur diciduk Polsek Bekasi Kota lantaran berpura-pura mengaku sebagai polisi.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Prajana memjelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika anggota tengah melalukan patroli pada Sabtu 23 juni 2018, semitar pukul 21.30 WIB.
Ketika di depan ATM BNI Perumahan Bintara Residence, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, anggotanya bertemu dengan seorang pria berpenampilan layaknya anggota Polri.
Baca: Kapolres Jaktim Beri Sanksi Petugas Jaga Penjara Terkait 2 Tahanan Narkoba yang Kabur
"Ketika dintanya dia mengaku-ngaku bertugas di Polda Metro sebagai pengawal SSI dengan menggunakan pakaian Tribrata, celana dan sepatu PDLT," kata Prajana kepada TribunJakarta.com, Senin (25/6/2018).

Kemudian anggota Polsek Bekasi Kota yang menemukan pemuda tersebut bertanya perihal kepolisan.
Namun dia tidak bisa mejawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Baca: Kisah Hijrah Mantan Rocker Harry Moekti: Sukses dan Mapan, Namun Gelisah
"Anggota tanya leting berapa, dia ngaku leting 38, lalu ditanya pembinanya siapa dia juga tidak bisa jawab, sampai ditanya Kapolda siapa dia juga tidak bisa jawab," papar Prajana
Anggota yang mulai curiga lalu mencoba menggeledah polisi gadungan tersebut.
Kemudian didapati satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver warna hitam dengan enam selongsong berikut peluru gotri dan tabung gasnya.
Polisi langsung menggiring pria tersebut ke Polsek Bekasi Kota.
Ketika diinterogasi, pemuda 23 tahun itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan senjata Air Soft Gun miliknya.
"Dia mengaku untuk gagah-gagahan saja, memang cita-cita jadi polisi tapi tidak kesampaian, senjatanya dia tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan cuma ngaku beli seharga Rp 2 juta," jelas dia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tessar dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kejahatan senjata api serta kepemilikan tanpa surat.
"Hukuman kurang lebih 8 tahun penjara, kita masih lalukan penyelidikan apakah pelaku pernah lalukan tindakan pemeran atau ancaman, kita juga himbau masyarakat agar melapor segala bentuk pemerasan yang mengatasnamakan kepolisian," jelas dia.