Maling Bertopeng Pukul Pemilik Rumah pakai Kayu Kaso karena Terpergok

Namun, saat dia hendak menanyakan siapa orang itu, dia lebih dulu diserang dengan balok kayu.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi Pencurian. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Seorang pencuri memukul Suratun (45), di Gang Manggis Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/7/2018).

Saat itu, pencuri tepergok sedang melakukan aksinya di rumah korban.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Sujarwo menjelaskan, kejadian berawal saat Minggu (1/7/2018) pukul 13:00 siang. Saat itu, Suratun sedang menyapu lantai rumah.

Korban terkejut ketika mengetahui di dalam rumahnya ada orang asing, tepatnya di lantai dua rumahnya.

Namun, saat dia hendak menanyakan siapa orang itu, dia lebih dulu diserang dengan balok kayu.

"Saat dipergoki korban, tersangka menggunakan penutup muka, korban bertanya kamu siapa dan mau ngapain? Pelaku langsung memukulkan kayu kaso ke jidat korban sebanyak tiga kali," kata Kompol Sujarwo Senin (2/7/2018).

Coba Ditenangkan karenan Tak Berhenti Marah-marah, Kapolres Simalungun Sebut Ratna Sarumpaet Ini 

Korban langsung ambruk sembari meminta pertolongan.

Sementara pelaku yang diketahui berinisial DE (18) berusaha melarikan diri.

"Korban ditolong tetangga dibawa kerumah sakit mengalami luka robek di kepala sekitar 7cm. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Jagakarsa," ujarnya.

Petugas tim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Sofyan Suri langsung memburu pelaku setelah kejadian tersebut.

"Tersangka kami temukan tak jauh dari lokasi, kemudian kami tahan," katanya.

Petugas pun menyita barang bukti berupa kayo kaso yang dipakai pelaku untuk memukul korban.

"Jadi ini baru percobaan pencurian namun dipergoki oleh korban," katanya lagi.

Seorang Balita Diduga Dianiaya Sopir Angkot yang Tak Lain Ayah Tirinya di Depok

Sementara itu, berdasarkan pengakuan DE, pelaku melakukan aksinya baru sekali.

Menurut DE, pencurian itu sudah direncanakan tiga hari sebelum kejadian.

Pelaku mengira, rumah dua lantai itu sedang dalam keadaan kosong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni penjara 9 tahun. (Feryanto Hadi)

Artikel ini sudah pernah tayang di Warta Kota dengan judul Tepergok Hendak Mencuri, Maling Pukul Kepala Pemilik Rumah pakai Kayu Kaso

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved