Pengedar Sabu Diciduk Saat Transaksi di Bekasi
"Pelaku sengaja membuang barang bukti, tapi petugas berhasil menemukan dari jarak kurang lebih tiga meter dari lokasi penangkapan," kata Arlon.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menciduk pengedar narkoba jenis sabu saat melakukan transaksi di kawasan Perumahan Victoria Grand Residence Kampung Bali, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasat Res Narkoba AKBP Arlon Sitinjak, mengatakan, pelaku berinisial WA (27), dan AS (32) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.
"Petugas yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pengintaian hingga mendapati identitas pengedar narkoba," kata Arlon kepada TribunJakarta.com, di Mapolres Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/7/2018).
• Nikita Mirzani Serius untuk Selamanya Berhijab
Polisi langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang melakukan transaksi.
WA kedapatan membawa sabu seberat 0,57 gram di dalam saku celana.
Kemudian 1,48 gram sabu di dalam bungkus rokok yang pada saat digeledah ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Pelaku sengaja membuang barang bukti, tapi petugas berhasil menemukan dari jarak kurang lebih tiga meter dari lokasi penangkapan," kata Arlon.
• Atalarik Syah Laporkan Beberapa Oknum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya bernama Egy melalui perantara Mentoy, saat ini keduanya masih dalam pengejaran.
"Kita masih mendalami sudah mendapat indetitas pengedar lain yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Arlon.
Selain mengamankan kedua pelaku pengedar dan pemakai sabu, polisi juga berhasil mengembangkan perkara kasus lain yakni kepemilikan senjata api rakitan.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku WA, ia mengaku telah menggadaikan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver kepada rekannya berinisal KU melalui perantara AS.
Polisi akhirnya melakukan pengembangan, dengan menangkap pelaku KU di kediamannya di Kampung Tambun Semer, Traumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan dua butir peluru kaliber 38 mm dari dalam lemari baju," tutur Arlon.
Akibat perbuatannya, pelaku WA dan AS dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sedangka tersangka KU dikenakan ancaman pidana undang-undang darurat Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan senjata api.