10 Tahun Terakhir, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jakarta Barat Mencapai Rp 495,5 Miliar

"Jadi totalnya ada 1.138.666 kendaraan dengan jumlah pokok Rp 488.396.050.373 dari yang belum daftar ulang, sampai 24 Juli kemarin," kata Elling

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono saat ditemui di gedung Samsat Jakarta Barat, Kamis (27/7/2016).(Kompas.com/Sherly Puspita) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 495,5 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan angka tersebut berasal dari para pemilik kendaraan yang belum daftar ulang (BDU) serta data tunggakan pajak.

330 Ribu Kendaraan di Jakarta Timur Belum Membayar Pajak

BDU adalah data dari pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang kendaraannya.

Daftar ulang bisa dilakukan di Samsat atau pun Samsat Keliling yang ada di wilayah Jakarta Barat.

Sedangkan data tunggakan ialah data para pemilik kendaraan yang telah melapor ke samsat serta mendapatkan notice jumlah pajak yang harus dibayar namun mereka belum membayarnya.

"Kalau BDU itu kan dia belum daftar kembali kayak yang sekarang kita tilang ini mereka belum BDU. Tapi kalau yang tunggakan itu yang sudah melapor dan mencetak notice pembayaran, tapi dia belum bayar pajak," kata Elling saat menggelar razia penunggakan pajak di Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (25/7/2018).

Elling mengakui memang banyak pemilik kendaraan yang sudah datang ke Samsat dan mendapatkan notice jumlah pembayaran namun tak langsung membayar pajaknya saat itu juga.

"Memang ada juga yang seperti itu. Entah karena belum punya uang atau alasan lainnya," jelas Elling.

Elling menuturkan, total tunggakan dari kendaraan yang belum daftar ulang mencapai Rp 488,3 miliar.

Angka itu terdiri dari Rp 151.050 318.078 untuk 981.959 kendaraan roda dua dan Rp 337.345 732.295 dari 156.707 kendaraan roda empat.

"Jadi totalnya ada 1.138.666 kendaraan dengan jumlah pokok Rp 488.396.050.373 dari yang belum daftar ulang, sampai 24 Juli kemarin," kata Elling.

Sedangkan data tunggakan pajak sampai Juli 2018 mencapai Rp 7,2 miliar yang berasal dari 1.680 kendaraan.

"Angka tersebut dari 829 roda dua dan 851 roda empat sampai 6 Juli 2018," kata Elling.

Elling mengatakan salah satu cara yang dilakukan guna menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya yakni dengan menggelar razia seperti hari ini.

Para pengendara yang menunggak pajak diarahkan segera melunasi tunggakannya di mobil Samsat keliling yang disediakan di lokasi razia.

"Jadinya mereka bisa langsung bayar dan tidak perlu mengambil di pengadilan," kata Elling.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved