Jalani Sidang BLBI, Petambak Udang Pamer Pajero Sport di Pengadilan Tipikor
Ia juga mengatakan mereka telah berada di Jakarta sejak Rabu (25/7) dan menginap di rumah salah satu dari mereka di Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM,JAKARTA - Jaksa menghadirkan empat orang petambak udang dari Bumi Dipasena Utama, Tulang Bawang, Lampung saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.
Salah satu petambak udang bernama Tugiyo bercerita bahwa ia datang untuk menjadi saksi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tugiyo mengaku bersama tiga orang lainnya datang ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan biaya sendiri.
Ia juga mengatakan mereka telah berada di Jakarta sejak Rabu (25/7) dan menginap di rumah salah satu dari mereka di Jakarta.
Menurutnya, setelah hubungan kerjasama mereka terputus dengan PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) pada tahun 1999 kehidupannya dan 7.000 petambak lain di sana menjadi lebih baik dengan menjadi petambak mandiri.
• Siang ini, Sandiaga Uno dan Wali Kota Jakarta Pusat Salat Jumat Bersama Warga di Senen
Ia pun sempat mengatakan jika mobil SUV hitam merek Pajero Sport yang mereka tumpangi untuk pergi dari dan menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta merupakan hasil dari tambak salah seorang dari mereka.
"Enggak (dibiayain KPK), kita biaya sendiri. Ini (mobil SUV) juga hasil dari tambak," kata Tugiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Tugiyo tidak sendiri, ia bersama Lasim, Towilun, dan Yusuf akan bersaksi di meja hijau untuk terdakwa Syafruddin Tumenggung.
Dalam persidangan, Towilun yang telah menjadi petambak udang dalam naungan PT DCD sejak tahun 1995 tidak terima jika para petambak udang disebut masih punya utang kepada BDNI sebesar Rp 135 juta per petambak.
BDNI yang merupakan perusahaan induk PT DCD kemudian tutup pada tahun 1999 karena krisis moneter meski sempat menjadi salah satu penerima dana BLBI pada tahun 1998.
• Deretan Fakta Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Penjaringan: 100 Ribu Barang Bernilai Rp 7,6 Miliar
Sejak tahun 1999 itu hak tagih utang BDNI kemudian diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN).
Dengan suara bergetar Towilun meminta kepada seluruh pengunjung ruang sidang untuk tidak menilai para petambak masih memiliki utang kepada pemerintah dalam hal ini BPPN.
Menurut Towilun, nilai hasil jual udang para petambak sejak tahun 1995 sampai 1999 telah menutupi nilai utang mereka kepada BDNI yang saat itu berjumlah Rp 135 juta per petambak.
Towilun mengaku jika dirinya dan seluruh petambak Dipasena menandatangani akad kredit sebesar Rp 135 juta.
Namun dari faktur yang ia terima dari PT DCD setidaknya ia mengaku telah melunasi utang itu dengan memberikan Rp 181 juta ke PT DCD.
Ia bahkan mengatakan jika nilai hasil jual udang ke PT DCD saksi lainnya lebih dari itu.