Jalani Sidang BLBI, Petambak Udang Pamer Pajero Sport di Pengadilan Tipikor
Ia juga mengatakan mereka telah berada di Jakarta sejak Rabu (25/7) dan menginap di rumah salah satu dari mereka di Jakarta.
Ia menjelaskan jika udang yang diserahkan ke PT DCD oleh saksi Yusuf bernilai Rp 373 juta dan saksi Lasim bernilai Rp 285 juta.
"Mohon sekali. Tolonglah kami petambak ini jangan dibully terus. Kami sudah korban. Kami tetap dibilang punya hutang, punya hutang, hutang dari mana?" kata Towilun dengan suara bergetar sambil mengusap air mata di persidangan.
Dalam persidangan terungkap jika selama ini para petambak tidak pernah diberi tahu perjanjian kerjasama dengan PT DCD dan isi akad kredit mereka dengan BDNI.
Towilun mengatakan saat penandatanganan akad kredit tersebut hadir pula orang berpakaian bank BDNI namun penjelasan pokok terkait utang itu dilakukan oleh karyawan PT DCD.
Menurut Towilun, ia dan para petambak lain saat itu hanya dijelaskan jika ia berutang pada BDNI sebesar Rp 135 juta.
Ia mengaku menandatanginya pada bulan November 1995 di Desa Utama office, atau kantor perusahaan DCD yang ada di infra blok 23 kampung Bumi Dipasena Utama.
Pihak perusahaan pun menjelaskan rinciannya pada saat itu yaitu Rp 90 juta untuk membayar tambak, rumah, kincir, dan perlengkapan budidaya udang. Sedangkan Rp 45 juta untuk modal budi daya berupa pakan, benur (bibit udang), dan obat obatan.
Ia menambahkan jika rumah yang diterimanya pada saat itu berukuran 5 x 7 meter yang berdinding asbes dan kamar mandinya berukuran 1,5 x 2 meter dengan dinding asbes.
Sementara satu lot tambak yang diterimanya berupa dua petak tambak berukuran 40 x 50 meter.
Dalam persidangan, Towilun mengaku ia dan teman temannya tidak pernah ditagih dan diberi kejelasan mengenai posisi utang mereka kepada BDNI dari PT DCD.
Ia dan teman temannya justru mendapat intimidasi verbal dari pihak perusahaan jika ada menanyakannya.
Jika ada petambak yang menjual hasilnya kepada perusahaan selain PT DCD maka petambak itu akan dipenjara.
"Tahun 1996 atau 1997, kami bertanya posisi utang kami seperti apa? Sudah lunas kah atau sudah lunas atau masih ada utang? Dijawab oleh orang perusahaan, masih betah nggak kerja di sini? Kalau nggak betah silahkan keluar. Ini kan intimidasi. Pengancaman. Nakut nakutin," kata Towilun usai sidang.
Kasus BLBI Dipolitisasi
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim Maqdir Ismail mengatakan, dirinya merasa curiga lantaran kasus ini kembali digoreng ketika event event tertentu.
Dia melanjutkan, hal itu terasa setiap kali menjelang pergantian pemerintahan atau baru ganti pemerintahan.