Pesan Jasa Pijat Online, Pria ini Malah Diperas Jutaan Rupiah

"Ide pemerasan ini dari pelaku LB dan yang bertugas melakukan pijat kepada korban adalah pelaku DD," kata Nasrandy.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
Grafis Tribun Jakarta / esteticaavinyoandorra.com
Manfaat dari pijat Shiatsu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - MA (36) tak pernah menyangka, niatnya untuk memasan jasa pijat lewat situs jual beli online malah membuatnya kehilangan uang jutaan rupiah.

Pasalnya, MA menjadi korban pemerasan dari komplotan penipu yang berkedok membuka jasa pijat melalui situ jual beli online.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Nasrandy mengatakan, kejadian barawal saat korban MA memesan jasa pijat kepada akun milik pelaku LB (30) di situs jual beli online, hari Minggu (22/7/2018) lalu.

Korban dan pelaku pun kemudian sepakat untuk melakukan pijat di kediaman kos pelaku di Pasar Baru, Jakarta Pusat dengan tarif Rp 150 ribu per 90 menit.

"Korban datang pada sore harinya namun ternyata yang memijat bukan pelaku LB melainkan pelaku lainnya yaitu DD," ujar Nasrandy, Kamis (2/8/2018).

Belakangan diketahui selain dua pelaku LB (30) dan DD (23), masih ada satu pelaku lainnya yaitu NS (32).

Masing-masing dari mereka pun memainkan peran yang berbeda untuk melakukan pemerasan kepada korban.

"Ide pemerasan ini dari pelaku LB dan yang bertugas melakukan pijat kepada korban adalah pelaku DD," kata Nasrandy.

Sedangkan, pelaku lainnya NS berperan sebagai pemilik dari kamar kos yang menjadi tempat dilakukannya pijat kepada korban.

NS kemudian melakukan pemerasan kepada korba dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan asusila dengan DD di kamar kos miliknya tersebut.

Ia pun meminta uang kepada korban sebasar Rp 10 juta dengan dalih sebagai ganti rugi sewa kos selama satu tahun lantaran telah dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila.

"NS beralasan sudah tidak mau menempati kamar yang digunakan untuk asusila. Ia pun mengancam akan mempermalukan korban dan melaporkannya kepada ketua RT setempat," ujar Nasrandy.

Korban yang takut dengan ancaman itu pun menuruti kemauan korban, namun hanya sanggup membayar Rp 7 juta.

Mendapati dirinya menjadi korban pemerasan, MA kemudian melaporkannya ke Polsek Sawah Besar pada Minggu (29/7/2018).

Aparat kepolisian selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Alhasil, ketiga pelaku tersebut berhasil dibekuk saat berada di kamar kosnya di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dikenakan tindak pidana pemerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved