Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta di Awal Pekan Ini
Syaratnya SIM Anda belum melewati masa berlaku dan membawa KTP serta SIM Anda yang ingin diperpanjang masa berlakunya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Awal pekan ini, lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Syaratnya SIM Anda belum melewati masa berlaku dan membawa KTP serta SIM Anda yang ingin diperpanjang masa berlakunya.
• Hari Ini Wali Kota Jaktim Dampingi Gubernur Anies Resmikan Lapangan Baseball Rawamangun
Apabila SIM Anda telah melewati masa berlaku maka Anda harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya untuk hari Senin (13/8/2018) lokasi SIM Keliling di Jakarta tersedia di :
Jakarta Barat : Citraland, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Kampus STEKPI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Jakarta Utara : Depan Pos Polisi Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara.
• Sandiaga Uno, Sosok yang Dikenal Rendah Hati Hingga Selalu Bawa infused water
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Timur : Dealer Honda Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Pelayanan Samsat Keliling dan SIM Keliling ini mulai beroperasi sejak Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB.