Fakta Ice Cream Garden: Tempat Dugem Anak di Bawah Umur, Modal Rp 10 Ribu dan Pemilik Jadi Tersangka
Sedangkan lantai dua dijadikan tempat pijat dan di sini juga melayani seks bebas. Di lantai tiga dijadikan tempat dugem dan di sini beredar penjualan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN- Polrestabes Medan menggerebek tempat yang diduga sebagai tempat dugem para anak di bawah umur atau anak kecil, Ice Cream Garden di komplek MMTC Jalan Selamat Ketaren Medan Estate.
Tempat tersebut milik Salim Wongso dan Julia Lim. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta dari sebagaimana yang dilansir Tribun Medan.
1. Dugem Modal Rp 10 Ribu
Ice Cream Garden digerebek pada Minggu 12 Agustus 2018. Disinyalir tempat tersebut menjadi wadah tempat dugem para remaja yang masih di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, dengan harga Rp 10 ribu menjadi daya tarik, para muda-mudi yang mayoritas masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat dugem dan dikhawatirkan menjadi sarang narkoba dan seks bebas anak di bawah umur.
"Mendapat informasi ini kami cek dan melakukan penggerebekan di sana dan ditemukan puluhan pengunjung muda-mudi di sana," ujarnya.

2. Berkedok Kuliner Es Krim
Putu Yudha Prawira mengatakan tempat dugem anak di bawah umur atau yang sering dibilang cabe-cabean itu merupakan tempat kuliner.
"Jadi tempat kuliner yang menjual ice Cream itu cuma kedok doang. Karena di lantai tiga, ternyata ada tempat dugem dan sering dilakukan transaksi narkoba dan tempat seks bebas,"kata Putu, Minggu (12/8/2018).
Ia mengatakan jadi ruko yang berada di Komplek MMTC Jalan Selamat Ketaren itu merupakan ruko tingkat tiga di mana untuk lantai pertama dijadikan tempat jualan ice Cream.
"Sedangkan lantai dua dijadikan tempat pijat dan di sini juga melayani seks bebas. Di lantai tiga dijadikan tempat dugem dan di sini beredar penjualan narkotika seperti ekstasi,"ujar pria dengan melati dua di pundaknya ini.
Dikatakan Putu, pemilik ruko ini termasuk cerdas. Karena, sambungnya, untuk mengelabui bisnis haramnya dari petugas kepolisian pemilik ruko Salim Wongso dan Jia Lim membuat bisnis haram mereka di atas bisnis halalnya yang menjual ice Cream.
"Bisnis ice Cream itu diberi nama Ice Cream Garden. Jadi secara kasat mata, tidak kelihatan kalau di lantai dua dan tiga itu sebagai tempat pijat dan dugem. Tapi untungnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada tempat pijat dan dugem di sana. Dan sudah meresahkan masyarakat. Makanya kita razia," kata Putu.

3. Pemilik Jadi Tersangka Karena Sediakan Lapak Dugem dan Perbuatan Asusila
Salim Wongso dan Jia Lim pemilik kafe Ice Cream Garden di Komplek MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, juga ikut diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Pada Selasa (14/8/2018) setatus pemilik cafe tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, pemilik sudah ditetapkan tersangka.
“Pemilik sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Karena kami harus memeriksa saksi-saksi lain termasuk dari Disnaker,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Selasa (14/8/2018).
Saat dilakukan penggrebekan, dari lokasi tersebut diamankan 71 orang, terdiri dari 56 orang laki-laki dan 15 perempuan yang masih di bawah umur. Empat di antaranya positif narkoba.
Kedatangan petugas yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto sempat membuat kaget pemilik cafe dan anak ‘joget’ yang lagi enjoy di lantai 2 dan 3.
Dari puluhan orang yang diamankan semua masih di bawah umur, bahkan ada seorang anak yang diduga masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Polisi mengamankan para anak di bawah umur tersebut berikut barang buktinya berupa uang sebanyak Rp 2 juta 164 ribu, sebuah stempel, sebuah botol tinta merek stampad, sebuah alas tinta merek debozz, sebuah laptop, sebuah alat DJ, 7 buah speaker, sebuah Amplifier BT 2000, lampu disko dan lain sebagainya.
4. Pemilik Mengaku Tidak Tahu Jadi Tempat Dugem
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha menjelaskan saat paparan pengungkapan kasus yang diduga menjadi lapak lokalisasi dan peredaran narkoba.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pemilik usaha yang mana adalah suami istri yakni, pasal 88 Yo 76 I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak.
"Kedua pelaku berkedok sebagai cafe ice Cream Garden yang mana sebagai diskotik khusus anak dan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan. Keduanya kini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Kamis (16/8/2018).
Namun Julia Lim yang berperan sebagai pengelola mengatakan bahwa ia beserta suaminya mengaku bahwa awalnya hanya tempat karoke keluarga.
"Baru satu bulan pak itu dijadikan tempat dugem. Sebelumnya hanya tempat karoke keluarga," ucapnya.
Mendengar pengakuan oleh tersangka yang berperan sebagai pengelola, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto langsung menyikapi pengakuannya.
"Hasil pemeriksaan tapi sudah empat bulan beroperasi," kata Dadang.
Julia Lim kembali mengulang perkataan bahwa dijadikan tempat dugem hanya satu bulan.
"Awal karoke pak, namun belakangan ini anak-anak tersebut nyolokkan flashdisk dan memutar musik dugem," kata Julia.
Sambung Dadang, 'kenapa ada lampu-lampu disko kalau memang untuk karoke keluarga', serontak Julia menjawab 'biar rame pak'.