Pria di Tangerang Tega Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Irawan mengatakan, terakhir Tobing melakukan aksi bejadnya pada Kamis (23/8/2018) pukul 08.00 WIB.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, SINDANG JAYA - Tobing (58) memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Tangerang.
Kejadian terungkap dari laporan ayah kandung korban ketika mendapati anaknya yang berinisial (UW) dinodai oleh ayah tirinya di dalam rumahnya.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Irawan mengatakan, terakhir Tobing melakukan aksi bejadnya pada Kamis (23/8/2018) pukul 08.00 WIB.
Tersangka melakukannya di rumahnya sendiri yang beralamat di Kampung Sarongge RT 02/06, Kecamatan, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Saat itu korban sedang mau mandi dengan menggunakan handuk. Dilihat oleh pelaku, kemudian pelaku menarik korban lalu diajak berhubungan badan secara paksa, sehingga korban merasa takut," jelas Didid saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Rupanya, aksi bejad tersebut bukan kali pertama tersangka melakukannya terhadap anak tirinya.
Menurut Didid, Tersangka yang merupakan buruh lepas tersebut sudah pernah menodai anak tirinya sendiri pada pertengahan Agustus 2018.
"Sebelumnya pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang pertama kali pada tanggal 15 Agustus pukul 19.00 WIB, pada saat korban selesai mandi namun oleh pelaku ditarik dan diajak ke samping kamar mandi secara paksa," tutur Kapolsek.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Verdo, pelaku sudah digiring ke Mapolsek Pasar Kemis.
"Sudah kami amankan. Sekarang dalam pemeriksaan. Atas dasar pelaporan ayah kandungnya dan bersama korban," ucap Verdo ketika dikonfirmasi.
Ia menerangkan, kondisi korban saat ini sedang dalam keadaan traumatik lantaran perilaku bejad oleh ayah tirinya sendiri.
• Jadi Wartawan Lebih 20 Tahun, Putra Nababan Beberkan Fakta Dibalik Nyaleg Lewat PDI Perjuangan
• Siap Blak-blakan Soal Persekusi Massa #2019GantiPresiden, Mahfud MD Bakal Bedah Tuntas
• Pesilat Peraih Emas Ingin Bonus Buat Berangkatkan Haji Orangtua dan dan Bangun 3 Masjid
"Tentu kondisi traumatik. tapi kami bersama dinas terkait akan melakukan pemulihaan atau trauma healing tentunya agar psikis anak kembali pulih," kata Verdo.
Dari perbuatannya, Tobing disangkakan Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur tentang perlindungan anak.