Pilpres 2019

Tutup Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno, Andi Arief: Bawaslu Pemalas

Andi Arief angkat suara perihal keputusan Badan Pengawas Pemilu perihal kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno.

Editor: ade mayasanto
Istimewa
Andi Arief (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief angkat suara perihal keputusan Badan Pengawas Pemilu perihal kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno.

Andi Arief menilai Bawaslu tidak serius menangani kasus tersebut hingga tuntas.

"Bawaslu pemalas dan enggak serius," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/8/2018).

Andi mengaku tak bisa memenuhi panggilan Bawaslu beberapa waktu lalu karena tengah berada di Lampung.

Pemanggilan terhadap Andi berkaitan dengan tudingannya terhadap Sandiaga yang diduga menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN.

Kendati demikian, Andi mengaku telah memberikan beberapa opsi kepada Bawaslu, satu di antaranya dengan meminta komisioner Bawaslu datang ke Lampung.

"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda. Untuk Apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan," kata Andi.

Andi menuding Bawaslu tidak serius mengusut kasus dugaan mahar politik yang diduga menyeret nama Sandiaga Uno.

"Kalau serius kan' bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," tutur Andi.

Bawaslu telah menutup kasus dugaan mahar politik tersebut.

Bawaslu Tangsel Sebut Zulkifli Hasan dan Sandiaga Uno Tak Kampanye di UMJ Saat Singgung Soal Pilpres

Andi Arief Tak Penuhi Panggilan Bawaslu RI untuk yang Ketiga Kali

Bawaslu menganggap tidak menemukan bukti kuat dalam kasus dugaan mahar politik.

Menurut Bawaslu, pelapor dan saksi tidak mendengar atau melihat secara langsung peristiwa pemberian mahar politik tersebut

"Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," tutur Andi.

Pengamat Pemilu Sunanto menyayangkan sikap Bawaslu RI yang tidak pro-aktif dan serius menyelesaikan kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno.

Menurut Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini, Bawaslu hanya menunggu keterangan atau informasi dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief atas tudingannya terhadap Sandiaga yang diduga menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN.

Kalau hanya menanti bukti dari Andi Arief tanpa melakukan pemeriksaan dan upaya lainnya, kata dia, kasus mahar politik Sandiaga akan terkubur begitu saja.

"Kalau bergerak secara formil penanganan pelanggaran Bawaslu maka pasti ketutup kasus ini yang membuat aktifitas mahar ini tidak tertangani secara tuntas dan terang-menderang," ujar Sunanto.

Banyak Nyinyir Tuding Gendut Kerap Dianggap Sudah Tidak Perawan, Via Vallen Ungkap Fakta Sebenarnya

Jadi Bintang Tamu di Closing Ceremony Asian Games 2018, Super Junior Tiba di Jakarta

Seharusnya menurut dia, Bawaslu melakukan pengawasan berkemajuan yang tidak hanya berpatokan pada bukti yang akan disampaikan Andi Arief saja.

Cara mencari bukti lain kata dia, bisa juga dilakukan Bawaslu dengan memanggil sejumlah aktor lain yang terkait dalam dugaan mahar politik, misalnya Sandiga, pengurus PAN dan PKS serta pihak terkait lainnya yang sempat disebut-sebut Andi Arief.

"Kalau berpikir prespektif pengawasan berkemajuan seharusnya tidak hanya menarget bukti yang disampaikan Andi Arief. Tapi mencari bukti lain atau memanggil aktor yang dapat menghadirkan bukti terhadap mahar ini baru ini disebut pengawasan yang berkemajuan," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai berbeda keputusan Bawaslu. Ia menganggap keputusan itu tepat. Apalagi, dugaan mahar politik tidak dapat dibuktikan secara hukum dan tidak ditemukan jenis pelanggaran Pemilunya.

"Saya kira memang sudah tepat begitu," kata Fadli Zon.

Menurut Fadli tidak ada mahar politik kepada PAN dan PKS saat menentukan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seperti yang dituduhkan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief.

"Ya memang tidak ada kan, selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal, emang engga ada apa-apa kok," katanya.

Ana Anisa, Customer Service Ragam Bahasa untuk Layani Atlet Asian Games 2018

Tak Sedikit Pengunjung Asian Games Kecewa Kantung Parkir Minim Sekitar GBK

‎Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan dalam pencalonan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang diberikan kepada PAN dan PKS tidak dapat diteruskan.

Hal ini, karena pihak Bawaslu RI, tidak dapat meminta keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Alasannya, aktivis pergerakan itu tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Dia menjelaskan, Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang pelapor dari Federasi Indonesia Bersatu ceritakan bukan peristiwa yang dilihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter, @AndiArief.

Menurut dia, dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya, karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Sehingga, pihak Bawaslu menyimpulkan, terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

"Terhadap bukti-bukti, seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved