Dana Pengadaan Lahan Jalan Nangka Disebut Fiktif, Ketua DPRD Depok: Kita Nilai Sendiri Saja

Allo mengaku wacana pengadaan lahan Jalan Nangka sempat muncul pada saat pembahasan APBD perubahan tahun 2015

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kota Depok, Senin (3/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengklaim tak mengetahui proses penganggaran pengadaan lahan Jalan Nangka yang disebut ditanggung oleh oleh pengembang apartemen.

Menurutnya yang mengetahui apakah pengadaan lahan dibebankan kepada pihak Green Lake View atau tidak merupakan anggota DPR periode sebelumnya.

"Sebenarnya yang tahu itu secara spesifik itu kan di anggota dewan sebelumnya. Karena kami masuk di pembahasan di perubahan saja. Masalah proses dari awal, izin kan bagaimana perjanjian dengan pengembang di dalam kan kami tidak tahu. Periode sebelumnya yang tahu," kata Allo di Kantor DPRD Kota Depok, Senin (3/9/2018).

Allo mengaku wacana pengadaan lahan Jalan Nangka sempat muncul pada saat pembahasan APBD perubahan tahun 2015.

Namun saat tahap finalisasi, ia menyebut tak ada anggaran yang diperuntukan untuk pengadaan lahan Jalan Nangka.

Meski menyatakan tidak ada anggaran sah yang diperuntukan bagi pengadaan lahan Jalan Nangka.

Politikus PDIP itu enggan menyebut secara pasti apakah anggaran sebesar Rp 17 miliar itu untuk tahap satu pengadaan lahan fiktif atau tidak.

Ketua DPRD Depok Yakin Polisi Miliki Bukti Jerat Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka

"Kalau dikatakan fiktif atau tidak ya kita nilai sendiri saja. Karena kalau secara spesifik, bukan kata saya, kata teman-teman (wartawan). Tapi fakta mengatakan, di buku RAPBD tidak ada spesifik disebut Jalan Nangka kan. Ada enggak? Enggak ada kan," ujarnya.

Sebagai informasi, Allo bukan merupakan yang pertama membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Nangka yang membuat bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto menjadi tersangka.

Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad yang menjabat sebagai Wakil Nur Mahmudi juga mengaku tak mengetahui bagaimana proses penganggaran.

Menurutnya ada sejumlah kebijakan yang bukan merupakan tugas dan fungsi (Tupoksi) Wakil Wali Kota.

"Memang ada beberapa hal kebijakan-kebijakan Wali Kota yang Wakil Kota bukan tugasnya atau tupoksinya. Dalam hal ini diambil oleh Wali Kota, walaupun dalam penganggaran di Dewan sama-sama," ucap Idris, Jumat (31/8/2018).

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan Nur Mahmudi dan Harry menjadi tersangka karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pengadaan lahan Jalan Nangka.

Menurutnya, pengadaan lahan itu seharusnya ditanggung pengembang apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.

"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Seusai dengan izin yang dibebankan kepada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved