Tak Tetapkan Franky Tersangka, Polisi Alihkan Bidikan ke Pemasok Narkoba

Terhadap Franky, polisi hanya akan mengajukan proses rehabilitasi karena tak menemukan adanya barang bukti narkoba.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra saat merilis kasus narkoba yang melibatkan Franky, Senin (3/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Franky (39), pengendara mobil yang lakukan tabrak lari di kawasan Tamansari, Jakarta Barat ‎seusai mengonsumsi sabu lolos dari jeratan hukum.

Terhadap Franky, polisi hanya akan mengajukan proses rehabilitasi karena tak menemukan adanya barang bukti narkoba.

Polisi pun mengalihkan bidikannya terhadap ‎orang yang memasok barang haram tersebut kepada Franky.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra mengatakan barang bukti sabu itu didapat Franky dari seseorang di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"‎Dari hasil pemeriksaan, narkoba didapatkan dari seseorang di daerah Bogor. Kita akan terus lakukan penyelilidikan," kata Ruly di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).

Pro-Kontra Perpanjangan Perluasan Ganjil Genap: Jalanan Lancar Hingga Sulitnya Naik Mobil

‎Sebelumnya, Ruly menjelaskan alasannya tak menetapkan Franky sebagai tersangka dalam kasus narkoba karena pihaknya tak menemukan barang haram tersebut dari tangan Franky.

Dikatakan Ruly, pihaknya hanya menemukan alat bekas pakai sabu dari dalam mobil yang dikendarai Franky saat melakukan tabrak lari.

"Karena tidak ditemukan alat bukti narkoba. Di dalam proses itu kita memerlukan apakah ada sisanya (sabu), ini kan tidak ada sehingga melihatnya ini hanya pengguna saja maka perlu direhab," kata Ruly.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved