Kasus Korupsi
Selamat Dari Jeratan Korupsi Massal, Subur Triono Ngaku Kapok Jadi Anggota DPRD
Subur Triono mengaku anggota DPRD malang kerap menerima aliran dana, meski begitu dirinya mengaku kapok.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - 41 anggota DPRD Kota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tersandung terkait dugaan suap APBD-P tahun 2015.
Tersisa lima anggota DPRD yang 'selamat' dari jeratan korupsi massal itu.
Salah satunya adalah Subur Triono.
Subur Triono selamat setelah mengembalikan uang suap sebesar Rp 17,5 juta yang ia terima ke KPK.
Saat ditemui Jurnalis Kompas TV Aiman Wicaksono, Subur Triono menceritakan soal aliran dana yang kerap diterima anggota DPRD Malang.
Walau begitu Subur Triono mengaku kapok menjadi anggota DPRD.
Mengapa demikian? mari kita simak kisah selengkapnya.
Subur Triono mengatakan selama menjadi anggota DPRD kerap menerima 'godaan'.
Godaan tersebut berupa uang yang tak seharusnya menjadi hak Subur Triono maupun anggota DPRD lainnya.
"Ya emang godaian itu selau ada," ucap Subur Triono, dikutip TribunJakarta.com dari saluran YouTube Kompas Tv pada Senin (18/9/2018).
• Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Secara Massal, Fahri Hamzah Minta Jokowi Pelajari Pembubaran KPK
• Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Lima Tahanan Anggota DPRD Malang yang Dititipkan di Polres Jaksel
TONTON JUGA
Subur Triono yang mengenakan kemeja berwarna putih bercerita dirinya kerap kali tak tahu dari mana sumber uang tersebut.
Pasalnya ia anggota yang tidak memiliki wewenang terkait kebijakan pemberian uang itu.
"Posisi saya sebagai anggota, ada yang tahu ada yang saya tidak tahu kebijakan terkait goda-godain (uang re) itu," jelas Subur Triono.
Menurut Subur Triono uang dengan asal usul 'abu-abu' itu pasti ada.
"Itu sebetulnya pasti ada yang abu abu kaya gitu," terang Subur Triono.
• Ditahan di Polres Jakarta Selatan, 5 Anggota DPRD Malang Belum Dijenguk Keluarga
• Lima Tahanan DPRD Malang yang Dititipkan di Polres Metro Jakarta Selatan Ditempatkan di Ruang Khusus
Namun saat ditanya soal frekuensi penerimaan uang abu-abu itu, jawan Subur Triono terkesan mengambang.
"Uang abu-abu belum tentu ada dalam seminggu atau sebulan," katanya sambil tersenyum.
Aiman Wicaksono lantas bertanya uang yang diterima Subur Triono selama menjadi anggota DPRD apakah sebanding dengan modal yang ia keluarkan saat kampanye.
Subur Trino terlihat enggan berterus terang.
"Ya pas-pasan aja," ucap Subur Triono.
Kasus korupsi massal yang menjerat rekan-rekannya, membuat Subur Triono kapok mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD.
"Belum mencalonkan," kata Subur Triono.
• Polres Jakarta Selatan Terima Titipan 5 Tahanan Anggota DPRD Malang dari KPK
• 22 Anggota DPRD Malang Tersangka KPK: Besaran Suap Hingga Pemerintahan Terancam Lumpuh
"Dengan kejadian ini saya kapok," tambahnya sambil tertawa.
Meski begitu Subur Triono mengaku mendapatkan pelajaran berharga dari kejadian yang menimpa rekan-rekannya.
Ia mengatakan sebagai seorang pejabat publik seharusnya tidak menerima yang bukan haknya seberapapun jumlah uang tersebut.
Tak hanya itu Subur Triono mengaku akan mencoba menjadi pejabat yang memiliki intergritas.
"Berapa pun jumlahnya itu tidak boleh, saya akan mencoba untuk menjadi pejabat publik yang berintergritas," ucapnya.
Pengakuan Subur Triono di Sidang Tahap Dua
Di saat DPRD Kota Malang saat ini berpacu menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW), persidangan kasus dugaan korupsi dan suap DPRD Kota Malang tahap dua di Surabaya berlangsung panas.
Para anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka maupun yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9/2018) saling adu keterangan.
Dalam sidang kemarin, anggota Dewan Subur Triono yang jadi saksi membeber aliran dana siluman di gedung dewan Kota Malang.
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Pemerintah Kota Malang TA 2015, yang menyeret 18 anggota DPRD Kota Malang itu.
Para saksi yang dihadirkan yakni Ribut Harianto, anggota Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN periode 2014-2019, dan Umik, istri dari mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.
Dalam kesaksian Subur Triono, menyebutkan pada tahun 2015 ia pernah dipanggil oleh mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono guna menerima uang.
“Waktu itu saya diberi uang Rp 12,5 juta dan dikatakan Pak Arief itu sebagai ganti uang Pokir, sebelum Hari Raya Idul Fitri,” bebernya di hadapan ketua majelis hakim Cokorda dalam Sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (5/9/2018).
Usai menerima uang Pokir, nominal yang diberikan dengan anggota lainnya tidak sama, maka ia meminta tambahan lagi, karena dia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN.
Saat itu Arif berinisiatif memberikan tambahan dari koceknya sendiri Rp 5 juta dan diberikan pada keesokan harinya.
Sehingga total uang yang diberikan Rp 17,5 juta.
Tak lama kemudian, kasus bagi-bagi uang itu mulai terendus penyidik KPK.
Subur pun mendapat pesan untuk sepakat tidak jujur saat diperiksa.
“Intinya, harus tetap solid, dan sepaham, soalnya Pak Arief mengatakan kalau jujur semua akan masuk penjara," ungkapnya.
Dia juga mengaku bahwa mengembalikan dana Rp 17,5 juta ke KPK, dia juga menyarankan ke beberapa anggota dewan lainnya seperti Ribut, Slamet, Suprapto dan Mohan Katelu.
Saat kuasa hukum bertanya atas inisiatif siapa mengembalikan uang tersebut, ia hanya terdiam dan mengaku takut.
"Karena saya kepikiran dan ketakutan. Saya kembalikan Rp 12,5 juta sama tambahan dari Pak Arief Rp 5 juta. Total 17,5 juta, saya kembalikan yang pertama,” tandasnya.
Selain itu, Subur juga mengaku dalam DPRD Kota Malang sering terjadi aliran dana pemulus kebijakan.
“Pemberiannya pun bertahap, sekitar Rp 75-100 juta per anggota,” terangnya.
Tahapan tersebut terbagi tiga tahap, dimana awalnya pada tanggal 4 November 2014, terkait pelemparan KUA PPPAS, kedua pengesahan KUA PPPAS dan ketiga pengajuan APBD 2015.
“Sedangjan tiap tahapnya lupa intinya menerima total Rp 125 juta," katanya.
Tak hanya itu, dalam persidangan Subur yang sudah menjadi anggota dewan tiga periode ini mengakui ada aliran dana agar lancar.
Dia menyatakan pada beberapa pembahasan (kebijakan) ada uang yang diberikan.
Lebih lanjut, JPU KPK juga menanyakan apakah saat hiring ada pemasukan tambahan.
Subur menyatakan hal itu kerap terjadi.
"Sekali-kali ada Rp 10 juta, dibagi seluruh komisi," katanya.