Dendam, Pemulung Tusuk Tukang Sayur di Pasar Tanah Tinggi Tangerang Hingga Tewas
Pada Rabu (3/10/2018) sekira pukul 21.30 WIB, Sukarta langsung menghampiri Ade saat sedang beberes barang dagangannya
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sukarta (60) seorang pemulung secara sadis menusuk tukang sayur di Pasar Tanah Tinggi Tangerang bernama Ade Barna (48) lantaran dendam.
Menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono kejadian berawal saat Sukarta menyeberang bersama Ade di depan Pasar Tanah Tinggi.
Ketika menyeberang, ade tersenggol mobil hingga meninggalkan bekas dan menyalahkan pelaku yang menyebabkan dirinya tersenggol mobil.
"Karena kesal, korban (Ade) membawa empat temannya untuk mengeroyok tersangka (Sukarta) pada Selasa, 2 Oktober 2018 pada malam harinya," terang Kapolsek di Mapolsek Tangerang, Kamis (4/10/2018).
Dari pengeroyokan itu, Sukarta mengalami luka di bagian kiri kepala.
Dendam kesumat karena sudah dikeroyok dan tidak merasa mendorong korban, Sukarta pun langsung berniat menghabisi nyawa Ade di Pasar Tanah Tinggi.
Pada Rabu (3/10/2018) sekira pukul 21.30 WIB, Sukarta langsung menghampiri Ade saat sedang beberes barang dagangannya. Terjadilah cekcok antar keduanya dan berujung kematian.
"Korban langsung ngatain 'gila lu ya' kepada tersangka dan makin tersinggung, tersangka langsung menusuk perut kanan korban menggunakan pisau," ujar Ewo.
• Keuntungan Ini yang Bisa Didapat Seorang Anak Apabila Rutin Berlatih Memanah
• Liliyana Natsir Dikabarkan Pensiun Awal Tahun 2019, Tontowi Ahmad Beberkan Calon Penggantinya
Melihat korban terbujur kaku berlumuran darah, warga langsung membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Namun, nyawa korban sudah tidak terselamatkan lantaran luka tusuk di bagian perut kanan yang cukup dalam.
"Tim buser reskrim Polsek Tangerang akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah pisau, dalam waktu kurang dari 24 jam," tegas Ewo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.