Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Bekasi

Adapun trik pengedaran yang juga dilakukan pelaku yakni dengan cara dikirim melalui pengiriman ekspedisi dengan modus berkemasan bungkus kopi bubuk

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat menunjukkan barang bukti narkoba di Polsek Pondok Gede, Kamis (4/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Tiga orang pengedar narkoba dibekuk anggota Unit Narkoba Polsek Pondok Gede, ketiga tersangka yang ditangkap yakni, F (38), A (28) dan BES alias D (35)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan polisi menangkap lebih dulu F dan A di sebuah rumah kontrakan di Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.

Sebab, berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi itu kerap dipakai transaksi narkoba.

"Ini sudah lama dilaksanakan penyelidikan pada seminggu lalu, pertama ditangkap, Selasa (25/9), dua orang berinisisal F dan A di Jatimurni dengan barang bukti berupa 600 gram ganja, satu bungkus besar dalam kemasan kopi dan delapan bungkus lakban cokelat berisi ganja," kata Indarto, Kamis (4/10/2018).

Setelah dilakukan pengembangan pada Rabu, (3/10/2018), anggota meringkus satu pelaku lainnya berinisial BES alias D didaerah Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Lalu dikembangkan oleh Polsek (Pondok Gede) kemarin menangkap D didaerah Makasar, Jakarta Timur dengan barang bukti sembilan bungkus plastik besar seberat 2,7 kilogram, 108 butir ekstasi warna biru," tambah Indarto.

Dendam, Pemulung Tusuk Tukang Sayur di Pasar Tanah Tinggi Tangerang Hingga Tewas

Adapun trik pengedaran yang juga dilakukan pelaku yakni dengan cara dikirim melalui pengiriman ekspedisi dengan modus berkemasan bungkus kopi bubuk untuk mengelabui petugas.

"Dan pengirimannya menurut keterangan mereka memakai jasa paket. Pengiriman awalnya kaya gini (dibungkus kopi bubuk)," kata Indarto.

Polisi sejuah ini masih melakukan pengembangan terkait bandar besar yang menyuplai komplotan pengedar narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved