Tak Ada IMB, Bangunan di Lebak Bulus Dirobohkan Tim Penertiban Terpadu
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Tim Penertiban Terpadu menertibkan bangunan di Jalan Madrasah Al Husna No. 10 RT 003/04 Lebak Bulus, Cilandak
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Tim Penertiban Terpadu membongkar bangunan di Jalan Madrasah Al Husna No. 10 RT 003/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Bangunan itu dibongkar karena tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin pemilik bangunan tak mengindahkan aturan dengan tak mengurus perizinan.
"Sebelumnya pemilik bangunan telah diberikan berbagai surat. Namun tak diindahkan dan tetap melanjutkan pembangunan," paparnya pada Kamis (4/10/2018).
Surat perizinan itu mencakup Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan rekomendasi bongkar paksa yang ditujukan kepada Satpol PP Jakarta Selatan.
"Ini merupakan satu di antara wujud kita dalam melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2010 tentang pengenaan sanksi pelanggaran," lanjutnya.
• Cerita Yanto, Pedagang Kopi Keliling yang Dagangannya Sempat Tidak Dibayar Sampai Kemalingan 7 kali
• Ketua Inapgoc: Saksikan Opening Asian Para Games Timbulkan Rasa Sedih, Haru hingga Kagum
• Beda Ratna Sarumpaet dan Pesepakbola Gadungan Carlos Kaiser Bikin Cerita Hoaks
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan penertiban ini sebagai informasi kepada masyarakat luas bahwa dalam membangun harus ada IMB.
"Pemilik bangunan ini sudah mengurus perizinan namun ditolak karena memang bangunan sudah jadi. Agar bisa diberikan izin bangunan harus ditertibkan sesuai dengan jarak bebas bangunan," tambahnya.